<

KPK Tahan 12 Anggota DPRD Provinsi Jambi, 1 Tersangka Swasta.

Tersangka Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi

JAKARTA, IndonesiaPos.co.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota DPRD Prov Jambi sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar Sufardi Nurzain tersangka dalam kasus kasus suap terkait Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2018.

“Hari ini (6/8/2019) penyidik melakukan penahanan untuk tersangak SNZ (Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 – 2019 DPRD Provinsi Jambi) terkait TPK Suap terkait Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2018,” kata Yuyuk Andriati Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Selasa (6/8/2019).

Yuyuk menambahkan jika Penahanan akan dilakukan di K4 (Rutan Belakang Gedung Merah Putih KPK) selama 20 hari pertama sejak 6 Agustus hinggal 25 Agustus 2019.

Sebelum, KPK telah lebih dulu menahan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka yang telah ditahan adalah Muhammadiyah, Joe Fandy Yoesman atau Asiang, Effendi Hatta, Elhelwi,  Gusrizal dan Zainal Abidin.

Seperti yang diketahui dalam kasus ini KPK telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka, diantaranya,

3 Orang dari Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Jambi :

1. Cornelis Buston Ketua DPRD

2. AR. Syahbandar Wakil Ketua DPRD

3. Chumaidi Zaidi Wakil Ketua DPRD

5 Orang Pimpinan Fraksi :

4. Sufardi Nurzain Fraksi Golkar

5. CekmanFraksi Restorasi Nurani

6. Tadjudin Hasan Fraksi PKB

7. Parlagutan Nasution Fraksi PPP

8. Muhammadiyah Fraksi Gerindra

1 Orang Pimpinan Komisi :

1. Zainal Abidin Ketua Komisi II

3 Orang Anggota DPRD Provinsi Jambi :

1. Elhelwi Anggota DPRD

2. Gusrizal Anggota DPRD

3. Effendi Hatta Anggota DPRD

1 Orang dari Swasta: Jeo Fandy Yoesman Alias ASIANG swasta

KPK menduga para unsur Pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang “ketok palu”, menagih kesiapan “ketok palu”, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang.

Untuk tersangka Para unsur Pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang “ketok palu”, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta, atau Rp 200 juta.

Selain itu KPK menduga para anggota DPRD Jambi mempertanyakan apakah ada uang “ketok palu” mengikuti pembahasan di fraksi masing-masing, dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 200 juta per orang.

Total ada dugaan pemberian suap “ketok palu” untuk pengesahan RAPBD TA 2017 dan 2018 adalah Rp 16,34 Milyar, dengan pembagian untuk pengesahan RAPBD TA 2017 hampir Rp 13 milliar dan untuk pengesahan RAPBD TA 2018 Rp 3,4 Milliar.

Selama proses penyidikan hingga persidangan dengan terdakwa Zumi Zola terdapat 5 orang yang mengembalikan uang pada KPK sejumlah hampir Rp 685 juta dari unsur Gubernur Jambi dan Anggota DPRD. (*)

BERITA TERKINI

IndonesiaPos