BANYUWANGI, IndonesiaPos – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi kembali menggelar rapat paripurna secara virtual dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati Banyuwangi atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi terkait laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran (TA) 2019. Rabu, (8/7/2020).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ruliyono, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi dan diikuti oleh dua perwakilan anggota masing-masing fraksi yang ada di DPRD Banyuwangi sedangkan anggota dewan yang lain mengikuti acara rapat paripurna di rumah masing-masing.
Adapun penyampaian Jawaban Bupati Banyuwangi dibacakan secara bergantian oleh Yusuf Widyatmoko, Wakil Bupati Banyuwangi dan H Mujiono Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi yang mengikuti acara rapat paripurna dari Ruang Rempeg Jogopati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi.Sedangkan pimpinan SKPD, Camat, Lurah/Kepala Desa secara daring

Dalam jawaban yang dibacakan oleh Sekda Kabupaten Banyuwangi antara lain menanggapi PU Fraksi Gerindra PKS terkait dengan pengelolaan PT PBS
“Saat ini eksekutif melakukan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait dan berupaya menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.” Ujar Mujiono
Demikian pula kelanjutan penanganan PT Trabasti, menurut H Mujiono, pihaknya melakukan koordinasi dengan PT Dumas selaku operator sekaligus mitra Pemkab Banyuwangi dalam pengelolaan Docking kapal dan berusaha menggelar RUPS agar dapat melanjutkan usaha tersebut.
“Pada saat ini langkah yang diambil adalah melakukan konsultasi dengan para pihak terkait agar langkah yang diambil tidak menyalahi aturan yang ada,”jelasnya.
Padahal kisruh kapal sritanjung ini menurut ketua Pusat Studi dan Advokasi Hak Normatif Pekerja (PUSAKA) Helmy Rosyadi sudah sejak 4 tahun silam dan hingga saat ini belum terselesaikan dengan nuansa kental korupsi dan permasalahan yang membelitnya termasuk pembayaran gaji karyawan
” Ya kalau konsultasi kordinasi itu alasan klasik, selesaikan masalah hak karyawan PT. PBS berhak mendapat haknya sesuai Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pemkab sebagai pemilik saham mayoritas” ujar helmy. (vian,dod)