<

Saksi Kasus Ancaman Pembunuhan Diteror Oknum Pejabat Pemkab Bondowoso

BONDOWOSO, IndonesiaPos – Kabar mengejutkan dari perkembangan kasus ancaman pembunuhan oleh Oknum Pejabat  Bondowoso. Saksi mengaku, dirinya menerima telepon dari tersangka dan diancam akan di laporkan balik terkait kesaksiannya yang dianggap bohong.

Kabar tersebut diutarakan oleh Rida’i, salah satu saksi yang mengetahui peristiwa kasus ancaman tersebut. Dirinya mengaku menerima telepon dari Nomor 085232999xxx, yang mengaku sebagai oknum pejabat yang saat ini menjadi tersangka kasus ancaman pembunuhan. Sesuai histori pada telepon selulernya, panggilan masuk pada pukul 14.38 WIB dengan durasi percakapan yang tertera di histori HP selama 3 menit 03 detik.

Sebelumnya, sekitar pukul 14.30, Rida’i ditelpon oknum pegawai BKD, yang menyampaikan bahwa Pak Sekda minta nomer Handphone (HP) Rida’i. Yang menyampaikan bahwa Pak Sekda akan menelpon Pak Rida’i.

Sekitar Pukul 14.38 WIB, Rida’i benar-benar menerima telepon yang mengaku sebagai Sekda Bondowoso. Dalam percakapan dengan Oknum Pejabat tersebut, menyatakan, ”Ini  Pak Rida’i, saya Sekda, kenapa Pak Rida’i menyampaikan kesaksian bahwa saya (Sekda) marah-marah dan menggenggam saat masuk ke ruangan Pak Alun (Alun Taufana Sulistyadi, pelapor kasus ancaman pembenuhan. Red)”, Kata Oknum Pejabat tersebut dalam saluran telepon seluler.

Dijelaskannya, Rida’i hanya memberikan kesaksian yang sebenarnya di depan penyidik, sesuai dengan yang dilihat pada saat kejadian. “ itulah yang saya saksikan”, kata Rida’i singkat.

Lanjut dia, oknum pejabat tersebut menyatakan, “Saksi yang lain tidak melihat saya menggenggam dan marah-marah. Artinya kesaksian Pak Rida’i bohong, dan saya akan menuntut Pak Rida’i atas kesaksian bohongnya. Pada saat kejadian itu saya sedang puasa syuro”, katanya yang menirukan si penelpon.

Rida’i dengan reflek menjawab, “meskipun puasa, tetapi bapak tidak menjawab salam yang diucapkan oleh Pak Alun saat itu,”ungkap dia.

Mendengar kejadian ini, Pengacara Alun Taufana Sulistyadi, Eko Saputro, SH, MH., menyayangkan kejadian tersebut.

“Sekarang bukan zamannya lagi ancam-mengancam saksi karena tindakan itu bisa dipidanakan,”kata Eko Saputro.

Selai itu, saksi juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan bisa memberikan keterangan tanpa tekanan seperti diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Kami mengingatkan pihak-pihak tertentu untuk tidak mengancam saksi atau keluarga mereka terkait keterangan yang akan diberikan kepada penegak hukum karena hak-hak saksi sudah sangat jelas diatur dalam UU. Bahkan, UU juga mengatur hukuman pidana bagi mereka yang berani menghalangi-halangi saksi dan keluarganya untuk memberikan kesaksian yang benar di persidangan,” kata Eko Saputro.

Eko mengemukakan, pihaknya akan proaktif berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, untuk mencari tahu tentang hal ini. Jika benar ancaman itu nyata, kita imbau saksi untuk dapat kita lindungi. Begitu pula dengan pihak keluarganya, sehingga potensi ancaman bisa diminimalisir dan saksi dapat memberikan keterangan dengan kepada penegak hukum tanpa takut terjadi apa-apa dengan keluarganya.

“Saya minta kepada saksi untuk tidak perlu takut akan ancaman-ancaman tersebut karena negara sudah menjamin perlindungan bagi mereka,” pungkasnya. (*)

BERITA TERKINI