JAKARTA , IndonesiaPos – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan dalam Ratas Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 di Istana Merdeka, Senin (13/7/2020).
Presiden Joko Widodo berencana membubarkan lembaga negara yang tumpang tindih dengan lembaga atau kementerian yang ada.
Dilansir kontan.id Rabu (15/7/2020), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah mengevaluasi lembaga yang berada di bawah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
Salah satu pertimbangan yang digunakan untuk menghapus lembaga adalah fungsi lembaga dekat dengan kementerian atau organisasi lain.
Kepala Staf Presiden Moeldoko mencontohkan lembaga yang akan dihapus adalah Komisi Nasional Lanjut Usia (Komisi Lansia) yang berkaitan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Kalau masih dalam cakupan kementerian mungkin bisa dipikirkan,” kata Kepala Staff Presiden, Moeldoko, Selasa (14/7/2020).
Berdasarkan data Kementerian Sekretariat Negara memang ada sejumlah lembaga dan badan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Keputusan Presiden (Keppres).
Pranata Humas Ahli Pertama Kemensetneg Bayu Gialucca Vialli mengatakan, terdapat 15 lembaga yang dibentuk berdasarkan Perpres dan 5 lembaga berdasarkan Keppres.
Akan tetapi lembaga mana yang akan dihapus oleh presiden masih belum dipublikasikan. “Belum, masih ranah internal,” katanya. Berikut ini daftar lembaga non struktural yang dibentuk berdasakan kedua peraturan tersebut.
Lembaga yang dibentuk dari Peraturan Presiden (Perpres)
BACA JUGA : Presiden Jokowi Segera Bubarkan 18 Lembaga Negara Didukung Relawan Satu Hati
Terdapat 15 lembaga di bawah Presiden yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden. Berikut daftarnya:
- Komite Kebijakan Industri Pertahanan. Menurut Pasal 2 Perpres Nomor 42 Tahun 2010 Tentang Komite Kebijakan Industri Pertahanan lembaga itu dibentuk dalam rangka revitalisasi industri pertahanan.
- Dewan Ketahanan Pangan. Lembaga tersebut dibentuk dan disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) Perpres 83 tahun 2006 Dewan Ketahanan Pangan.
- Komisi Penanggulangan AIDS Nasional. Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan AIDS yang lebih intensif, menyeluruh, terpadu, dan terkoordinasi, dibentuk Komisi Penanggulangan AIDS Nasional. Hal itu tertuang dalam Pasal 1 Perpres No 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
- Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Lembaga itu dibentuk lewat Pasal 6 ayat (2) Perpres No. 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Perpres No 15/2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dibentuk untuk melaksanakan percepatan penanggulangan kemiskinan.
- KP3EI. KP3EI adalah Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia. Menurut Pasal 4 ayat (1) Perpres Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 (MP3EI) koordinasi pelaksanaan MP3EI dilakukan oleh Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025.
- Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur. KPPIP dibentuk melalui Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur Perpres No 75/2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
- Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian. TKMPP dibentuk berdasarkan Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2011 tentang Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian. Lembaga ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
- Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura. Badan Pengembangan Suramadu dibentuk melalui Pasal 1 ayat (1) Perpres No. 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Perpres No 27 Tahun 2008 tentang BP- Suramadu. Lembaga itu dibentuk untuk melaksanakan pengembangan wilayah Surabaya-Madura (Suramadu).
- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dibentuk melalui Pasal 1 Perpres No. 65 tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Lembaga itu dibentuk dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah kekerasan terhadap perempuan serta penghapusan segala bentuk tindak kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan.
- Kantor Staf Presiden (KSP). Lembaga itu diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden. Dalam Pasal 1 ayat (1) disebut soal pembentukan Kantor Staf Presiden. Sementara itu Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa Kantor Staf Presiden adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
- Komite Ekonomi dan Industri Nasional. Lembaga itu dibentuk melalui Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2016.
- Badan Restorasi Gambut. Lembaga tersebut dibuat berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Perpres No 1/2016 2012 tentang Badan Restorasi Gambut. Badan Restorasi Gambut adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
- Badan Otorita Danau Toba. Lembaga Otorita Danau Toba dibentuk melalui Pasal 1 ayat (1) Perpres No 49/2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba. Tugasnya yaitu untuk melaksanakan pengembangan Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.
- Komite Nasional Keuangan Syariah. KNKS dibentuk melalui Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah.
- Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila Pasal 2 ayat (1) menyebut dengan Peraturan Presiden ini dibentuk UKP PIP. Sementara itu Pasal 2 ayat (2) menyebutkan UKP-PIP merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).Terdapat 5 lembaga yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden.
Berikut daftarnya:
- Badan Promosi Pariwisata Indonesia. Badan Promosi Pariwisata Indonesia dibentuk melalui Keppres 22/2011 tentang Badan Promosi Pariwisata Indonesia Pasal 2 ayat (1). Pasal 2 ayat (2) menyebutkan Badan Promosi Pariwisata Indonesia merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri yang berkedudukan di ibu kota negara.
- Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional. Lembaga itu dibentuk melalui Pasal 1 ayat (1) Keppres No. 1 Tahun 2014 tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional.
- Dewan Ketahanan Nasional. Dewan Ketahanan Nasional dibentuk melalui Pasal 1 Keppres No. 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional. Lembaga yang disebut Wantannas itu adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
- Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations. Melalui Pasal 1 ayat (1) Keppres Nomor 37 Tahun 2014 lembaga tersebut dibentuk. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations disebut Komite Nasional.
- Komisi Nasional Lanjut Usia. Lembaga tersebut dibentuk sesuai Keppres Nomor 52 Tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia dan amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.