JAKARTA, IndonesiaPos – Ketua DPR-RI Puan Maharani, bertemu wakil dari Pemerintah yang menyerahkan konsep RUU BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) untuk dibahas di DPR (16/7/2020).
“Hari ini, Jum’at, 17 Juli 2020 sudah ditok RUU HIP ditok tidak ada lagi,” kata Puan Maharani.
Penyerahan RUU BPIP itu diserahkan oleh Wakil dari Pemerintah dipimpin Menko Polhukam Bapak Mahfud MD, didampingi oleh Menteri Pertahanan Bapak Prabowo Subianto,
Menteri Hukum dan HAM Bapak Yasonna Laoly, Menteri PAN RB Bapak Tjahjo Kumolo, Menteri Sekretaris Negara Bapak Pratikno, Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian.
Konsep RUU BPIP yang disampaikan Pemerintah, berisikan substansi yang Berbeda dengan RUU HIP. Yaitu berisikan substansi yang telah ada di dalam peraturan presiden yang mengatur tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP.
“Substansi pasal-pasal RUU BPIP ini Hanya memuat ketentuan tentang Tugas, Fungsi, Wewenang dan Struktur Kelembagaan BPIP, “katanya.
Sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain Sudah Tidak Ada Lagi.
.
DPR dan Pemerintah, sudah sepakat bahwa Konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas, tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan dan kritik terhadap RUU BPIP tersebut.
“Dokumen ini adalah dokumen terbuka yang akan bisa dilihat oleh semua pihak,”imbuhnya.