<

Eko Saputro : Menurut Pasal 335 KUHP, TSK Kasus Pengancaman Bisa Ditahan

BONDOWOSO, IndonesiaPos – Kasus Sekda Bondowoso Syaifullah, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman terhadap salah satu saksi disikapi serius oleh kuasa hukum Alun Taufana Sulistyadi.

Eko Saputro mengemukakan, dugaan ancaman yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti terhadap saksi, tidak boleh dilakukan oleh siapapun, karena perbuatan itu sudah melanggar hukum.

“Dugaan ancaman itu sudah melawan hukum dengan memaksa orang lain supaya melakukan dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan,” kata Eko Saputro. Selasa, (21/7/2020).

Dia menjelaskan, sebagaimana dimaksud Pasal 45 B Undang undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 335 KUHP.

“Menurut informasi yang saya terima bahwa hasil penyidikan dari penyidik sudah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum, ini artinya penyidik harus segera menyerahkan atau melimpahkan tersangka berikut berkas dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum, (JPU),”tegasnya.

Selanjutnya, kata Eko, JPU segera membuat surat dakwaan dan melimpahkan ke pengadilan Negeri untuk disidangkan, sebagai mana telah disebutkan dalam Pasal 139 – 140 KUHAP.

“Nah, setelah semua berkas sudah dinyatakan lengkap, maka menjadi kewenangan Kejaksaan, apakah terhadap tersangka akan dilakukan penahanan atau tidak, karena Pasal yang disangkakan bisa dilakukan penahanan,”tandasnya.

Meski demikian, Eko tidak akan melakukan intervensi terhadap JPU. Namun, ia berharap kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso untuk bertindak adil, karena semua dihadapan hukum itu tidak ada perbedaan dan pengecualian, semuanya sama.

“Harapan saya sebagai kuasa hukum dari korban, JPU bisa menahan tersangka sesuai dengan kewenangannya,”imbuhnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung AB, mengaku kepada wartawan belum dilimpahkan. (*)

BERITA TERKINI