BONDOWOSO, IndonesiaPos – Satreskrim Polres Bondowoso berhasil menangkap seorang pemuda berumur 17 tahun warga desa Bandilan, Kecamatan Prajekan, Rabu (22/7/2020).
Penangkapan pemuda berinisial RF itu dilakukan setelah terbukti memperkosa anak di bawah umur S (17) warga Situbondo hingga hamil lima bulan.
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, menjelaskan, bahwa tersangka yang tan lain pacar korban itu semula menyetubuhi korban di rumahnya pada Desember 2019 lalu.
Kemudian, tak berselang lama tersangka kembali melakukan perbuatan bejatnya dengan mengajak korban ke rumah saudaranya di Pantai Patek Situbondo. Namun, pada kali ke dua ini tersangka RF justru mengajak salah seorang temannya yang berprofesi sebagai sopir AH (19).
Berdasarkan pengakuan tersangka, sebelum melakukan perbuatannya ke dua tersangka mengaku tengah mengkonsumsi minuman keras jenis arak. Bahkan, korban dipaksa untuk menenggak miras itu.
Saat korban mulai tak sadarkan diri itulah, ke dua tersangka mulai memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
“Sekarang tersangka ke dua AH ini sedang dalam pengejaran,”katanya.
Akibat perbuatannya sendiri, kata Kapolres Erick, kedua tersangka disangkakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,”pungkasnya.