PAMEKASAN,IndonesiaPos –Seorang pemuda berinisal MS asal Dusun Mungging Barat, Desa Pademawu Timur tertangkap tangan oleh petugas Polsek Proppo pada Kamis malam. (23/7/2020) kemarin.
MS diamankan petugas dan terpaksa meringkuk diruang sel tahanan Polres Pamekasan, lantaran kedapatan membawa Barang Haram No 1 jenis sabu sabu.
Kasat Reskoba Polres Pamekasan, AKP Bambang Hermanto, membenarkan penangkapan terhadap MS.
“MS diamankan petugas Polsek Proppo di TKP pinggir Jalan Desa Panglimah, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan sekira pukul 18.30,”kata Kasat kepada Reporter IndonesiaPos. Jum’at, (24/7/2020).
Saat ini MS sudah dilimpahkan ke Mapolres Pamekasan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan dan penyidikan di Kepolisian Sektor Proppo usai dilakukan penangkapan,” jelas Kasat Reskob Polres Pamekasan.
Dari tangan Tsk MS, petugas berhasil mengamankan BB poket Narkoba jenis sabu sabu sebanyak 2 poket plastik kecil dengan total berat 1 gram dan beberapa BB lainnya.
Saat disinggung soal BB beberapa butir peluru senpi aktif, yang berhasil diamankan dari Tsk MS, AKP Bambang Hermanto mengatakan bahwa pihaknya tidak ada kapasitas soal perihal tersebut.
“Kita hanya menangani perihal penyalahgunaan Narkobanya saja. Soal BB beberapa butir peluru senpi aktif, hal itu tidak di wewenang dan bukan ranah saya,” terang Kasat.
Akibat dari perbuatannya, TSK MS dijerat dengan Pasal 114 Subs 112 dengan ancaman pidana kurungan penjara 4 tahun ke atas, dan TSK MS diamankan di Mapolres Pamekasan untuk penyidikan lebih lanjut. ( Ndri ).