<

Tak Gunakan Masker, Sejumlah Anggota Polisi Dihukum Propam Polres Bondowoso

BONDOWOSO, IndonesiaPos – Sejumlah anggota Polres Bondowoso mendapat sanksi dari Propam. Sanksi diberikan lantaran mereka kedapatan tak mengenakan masker saat bertugas. Selasa, (18/8/2020).

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, mengatakan, sanksi yang diberikan beragam. Mulai dari menyapu jalan, mengepel lantai, hingga push up.

Khusus untuk sanksi menyapu jalan, setiap anggota  harus mengenakan helm dan rompi berwarna merah dengan tulisan gaktibplin. Tujuannya, agar nanti bisa memotivasi yang lain untuk lebih disiplin, atau mau menyapu jalan.

“Ini dalam rangka operasi Penegakkan, Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) pada anggota di tengah pencegahan penularan Covid-19,”katanya.

Erick Frendriz menyatakan, operasi Gaktibplin dilakukan di semua ruangan fungsi di Kepolisian Resort Bondowoso. Tujuannya, tak lain untuk turut mendisplinkan seluruh anggota dalam penggunaan masker.

Sebagaimana himbauan dari Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, dalam virtual pencanangan peran TNI Polri dalam penanganan Covid 19 berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 06 Tahun 2020 dalam rangka Jatim Bermasker.

“Virus Corona ini kalau menular tak liat status, atau pun profesi. Makanya tak pandang buku, sanksi untuk pendisiplinan dilakukan ke semua kalangan,”ujar Kapolres Erick.(hms)

BERITA TERKINI