JAKARTA, IndonesiaPos.co.id
Terkait kegiatan penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah nama politisi dugaan kasus suap import bawang, merupakan bagian dari pegembangan kegiatan penindakan di lapangan atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK sebelumnya di Jakarta.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Crystelina saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta menjelaskan, kegiatan penggeledahan itu juga terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap rencana impor bawang putih yang diduga melibatkan tersangka I Nyoman Dhamantra. I Nyoman sebelumnya diketahui merupakan Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Reoublik Indonesia dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP).
Menurut Crystelina, penggeledahan dilakukan KPK sejak Jumat (9/8/2019), masing-masing di money changer Indocev milik tersangka I Nyoman Dhamantra. Selanjutnya KPK juga menggeledah salah satu ruangan di apartemen Aspen Residence milik Mirawati Basri.
Setelah itu, pada Jumat itu juga KPK menggeledah dan menyegel sejumlah ruangan masing-masing di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kantor Kementerian Pertanian (Kementan).
“Sabtu (10/8/2019), KPK selanjutnya menggeledah rumah tersangka Doddy Wahyudi, KPK kemudian menggeledah 2 rumah kediaman milik tersangka INY (I Nyoman Dhamantra), masing-masing di Apartemen Saphire dan Jalan Puri Mutiara Cilandak,”kata Crystelina di Jakarta, Senin (12/8/2019).
Menurutnya, dari hasil penggeledahan yang dilakukan selama 2 hari, KPK berhasil menyita barang bukti berupa dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik lainnya seperti HP dan DVD. Diduga barang bukti yang disita terkait penanganan kasus perkara dugaan suap rencana impor bawang putih.
“Hari ini, Senin (12/8/2019) sedikitnya ada 3 lokasi yang digeledah, masing-masing ruang kerja tersangka INY (I Nyoman Dhamantra) di Gedung DPR, kemudian ruang kerja Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag dan ruang kerja Dirjen Hortikultura Kementan,” kata Crystelina.
KPK meyakini tersangka I Nyoman Dhamantra diduga meminta sejumlah uang sebesar Rp 3,6 miliar ditambah dengan “commitment fee” masing-masing sebesar Rp 1.700 hingga Rp. 1.800 per kilogram bawang putih yang akan diimpor. Permintaan itu disampaikan kepada pengusaha Chundry Suanda (Afung) dan Doddy yang kini telah ditetapakan sebagai tersangka.
Permintaan uang itu diduga terkait rencana proses perizinan kuota impor 20 ribu ton bawang putih.
KPK menduga uang yang diterima tersangka I Nyoman Dhamantra setara Rp 2 miliar dalam pecahan Dolar Amerika (USD). Uang itu diduga ditransfet dari sebuah tempat penukaran mata uang asing atau money changer.
Sementara itu, penyidik KPK sedikitnya telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini. Tiga tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi suap atau penyuap, masing-masing CSU alias Afung (Chandry Suanda) swasta, kemudian DDW (Doddy Wahyudi) swasta dan ZFK (Zulfikar) swasta.
Sedangkan tiga tersangka lainnya juga telah ditetapkan sebagai pihak penerima suap, masing-masing INY (I Nyoman Dhamantra) Anggota Komisi VI DPR Ri periode masa jabatan 2014 hingga 2019, kemudian MBS (Mirawati Basri) orang kepercayaan INY dan ELV (Elviyanto) swasta.