<

Hamili Gadis Dibawah Umur, Irsandi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

SUMENEP,IndonesiaPos

Kepolisian Sektor Sapeken, Sumenep Madura, Jawa Timur mengamankan pelaku tindak pidana pelaku pencabulan bernama Irsandi (21) asal warga Dusun Kramat, Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, terhadap anak dibawah umur berinisial YU (16)  yang juga warga Desa setempat.

Menurut pengakuan orang tua korban AD,  putrinya YU telah disetubuhi sebanyak 3 kali hingga hamil 3 bulan.

Kasubbag Humas Polres Sumenep,AKP Widiarti membenarkan, adanya tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku IA,  pada bulan April 2020 sekira pukul 20.00 WIB.  

“Pelaku menyetubuhi korba didalam kamar mandi, dirumah Arman di Dusun Keramat, Desa Saur Saebus, Sapeken,”kata Widiarti.

Perintiwa peretubuhan itu sempat jadi pembicaraan tetangga setempat. lantaran korban hamil 3 bulan. Hamilnya YU diketahui berawal korban menceritakan kepada teman-temannya di sekolah sehingga kabar tersebut sampai kepada gurunya.

Mendengar berita tersebut orang tua korban kemudian menanyakan kepada YU tentang kebenaran isu  kehamilannya. Bak disambar petir disiang bolong, orang tua korban sempat shok,  setelah ada pengakuan dari putrinya dan mengakui bahwa dirinya sudah telat 3 bulan setelah disetubuhi oleh IA selama  tiga kali.

“Tak menunggu waktu lama, AD kemudian membawa YU ke bidan untuk memeriksa kebenarannya, alhasil  setelah dipemeriksa oleh bidan hasilnya positif, YU telah hamil dengan usia kandungan 3 bulan,”tambahnya.

“Kemudian AD melakukan mediasi dengan pelaku yang setidaknya pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya,”kata Widiarti yang menirukan orang tua korban.

AKP Widiarti melanjutkan, mediasi yang dilakukan pihak korban dengan pelaku tak membuahkan hasil hingga membuat AD langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak Polisi dengan alasan karena pelaku tidak mau mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan menganggap pelaku telah mempermainkan anaknya.

“Dengan perasaan kesal tercampur emosi lantaran merasa dipermainkan oleh pelaku, akhirnya AD memilih ke ranah hukum,”ungkapnya.

Setelah mendapat laporan dari orang tua korba, pelaku berhasil diamankan oleh petugas Polsek Sapeken pada hari Sabtu (22/08/2020) sekira pukul 13.00 WIB.

“Akibat perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, pelaku terjerat Pasal 81, 82 UU RI No 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”imbuhnya.(Dyah ).

BERITA TERKINI