SURABAYA, IndonesiaPos
Pernyataan Kepala Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Helmi Pardana Putra, terkait dugaan kasus Chating Mesra Syaifullah mantan Sekda Bondowoso dengan Hayu Hening bertolak belakan dengan pernyataan Bupati Bondowoso Salwa Arifin.
Kepada sejumlah wartawan, Bupati mengatakan, jika pihaknya telah melaporkan percakapan mesra antara Syaifullah dengan oknum dokter gigi melalui pesan WhatsApp ke Inspektorat Jawa Timur (Jatim) “Sidang kode etiknya Insya Allah akan digelar pekan depan,” kata Bupati Salwa Arifin, Rabu, (2/9/2020).
Kata Salwa Arifin, Inspektorat Provinsi Jatim yang akan turun ke Bondowoso, keduanya akan dimintai keterangan terkait viralnya chating yang menghebohkan warga masyarakat Bondowoso itu, bahkan viral hingga tingkat Nasional.
Baca Juga : Lantaran Chat Mesra, Syaifullah Mantan Sekda Bondowoso Segera Menjalani Sidang Etik
“Kita tunggu saja hasilnya seperti apa, karena kasus ini menyangkut etika ASN, sepenuhnya yang menentukan salah dan tidaknya keduanya tergantung putusan majelis etik,”ujarnya.
Namun, Kepala Inspektorat Pemprov Jatim mengaku belum menerim surat atau pengaduan apapu terkait dengan masalah itu. Sebab, kata Helmi, Inspektorat itu kerjanya delik aduan. Ada pengaduan dulu atau permasalahan, baru ditindak lanjuti.
“Kalau belum ada pengaduan masuk ke Inspektorat, kami belum bisa apa-apa, tidak bisa memeriksa, dan tidak bisa turun ke lapangan,”kata Helmi Predana Putra, saat dikofirmasi wartawan. Jum’at (4/9/2020).
Menurut Helmi, secara formal ia tahu, dan sudah viral, namun, itu tidak bisa dijadikan dasar pemeriksaan dirinya. Terkait kasus tersebut harus ada permintaan dari Pemkab Bondowoso.
Baca Juga : Beredar Dugaan Chat Mesum, Gus Saif Geram, Minta Sekda Bondowoso Nonaktif Segera di Proses Hukum
“Kasus etik ini menjadi kewenangan Isnpektorat Pemkab Bondowoso. Tapi kalau mereka minta bantuan pada kita, karena suatu hal, ada surat baru kita turun, kita tidak bisa langsung turun hanya karena ada kasus yang viral, itu tidak bisa. Harus ada permintaan ke Gubernur, yang kemudian memerintahkan saya, baru kita jalan,”tegasnya.
Dia menjelaskan, untuk menindaklanjuti kasus itu, harus ada permintaan kepada Gubernur dari Pemkab Bondowoso. Karena untuk menentukan salah dan tidaknya kasus itu harus menjalani sidang etik.
“Jadi benar dan tidaknya, kalaupun ada berita begini harus kita periksa dulu dua orang ini, apakah berita ini benar atau tidak, baru kita tahu kasusnya apakah benar terjadi seperti ini,”ungkapnya.
Lebih lanjut Helmi mengungkapkan, pihaknya harus cek dulu. Ini kan pelanggaran kode etik. Kalau kemarin pelanggara pidana, terkait kasus penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga : Viral…. Diduga Percakapan Sekda Bondowoso dengan Perempuan Oknum PNS
“Jadi kalau kasus yang sekarang ini, melanggar kode etik, dan sanksinya macam-macam, mulai dari sanksi tegoran, administrasi hingga pemecatan, karena saksi kode etik itu sesuai PP 53 tentang pelanggaran disiplin PNS,”urainya.
Namun, Helmi akan melihat, sejuah mana kebenaran berita itu. Jika kasus itu benar-benar terjadi sanksinya sangat berat.
“Tapi kita lihat dulu permasalahannya, kalau misalkan kesalahannya sudah fatal, tentu sanksinya sangat berat,”imbuhnya.