KEDIRI, IndonesiaPos
Ditengah wabah pandemi covid-19 Pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri akan melaksanakan Eksekusi Pengosongan Perkara Nomor 02/Pdt.Eks/2019/PN Gpr. masih tetap melakukan eksekusi pengosongan 2 titik tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Perkara Nomor 02/Pdt.Eks/2019/PN Gpr tanggal 27 Agustus 2020 tentang Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan.
Dalam perkara antara Muhamad Heru Fahmi, (50) warga Desa Waung Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk melawan Muntinah warga Dusun Payak, Desa Tanon, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.
Baca Juga : Masih Pandemi COVID-19, PN Tak Patuhi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Bersikukuh Lakukan Eksekusi
Dalam Kutipan Risalah Lelang Nomor 498 tahun 2016, tanggal lelang 26 Agustus 2016 dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang.
Ada 2 bidang yaitu, sebidang tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1385, tanggal 05 Oktober 1998 seluas 1.050 meter persegi dan SHM Nomor 92, tanggal 29 Juni 1983 seluas 940 meter persegi keduanya atas nama Muhamad Heru Fahmi,
Seperti yang disampaikan oleh humas Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Evan S Dede, menyampaikan bahwa akan ada eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Kebupaten Kediri di Desa Tanon, Kecamatan Papar Kabupaten Kediri sebelumnya atas nama Muntinah warga setempat. ( Yudi)