<

Beli Sabu 0,25 Gram Dibagi Jadi 2 Poket Untuk Dijual

SURABAYA, IndonesiaPos

Sidang perkara penyalagunaan Narkotika jenis sabu 0,25 gram (1/4 gram), dengan terdakwa Endrik A bin Mansyur, yang digelar di ruang Sari I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Kamis (10/09/2020).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniawatu,SH dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Dalam dakwaan jaksa terdakwa Endrik telah didakwa melakukan tindakan pidana penyalagunaan Nerkotika golongan I bukan tanaman, JPU mengenakan pasal dengan alternatif, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1), atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a, UU.RI.Nomer 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Usai pembacaan dakwaan, JPU, belum siap menghadirkan saksi untuk didengarkan keterangan di persidangan. ” Kami mohon waktu satu Minggu majelis, kami belum siap menghadirkan saksi,” ujar jaksa Putu Eka, dikutip dari laman http://suara-publik.com

Sidang akan dilanjutkan 1 Minggu ke depan, untuk mendengarkan keterangan saksi.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa, bahwa terdakwa Endrik A bin Mansyur pada hari Rabu 27 Mei 2020 sekira pukul 07.15 wib, bertempat di Lantai 2 kamar kos jalan Bibis Tama V/24 Manukan Wetan Tandes Surabaya.

Pada hari Senin tanggal 25 Mei 2020, pukul 13.30 wib, terdakwa menelpon Budi (DPO) untuk.membeli sabu 1/4 gram, dan disepakati oleh Budi (DPO), terdakwa disuruh menemuinya di Balai RW. Saat bertemu dengan Budi (DPO) menerima barang sabu, dan membayar 400 ribu kepada Budi (DPO).

Selanjutnya terdakwa kembali ke kamar kosnya, membagi sabu tersebut menjadi 2 poket, selanjutnya terdakwa Endrik mendapat pembeli sabu yaitu Udin (DPO), yang memesan 1 poket seharga 200 ribu.

Selanjutnya saksi Budi Ariawan dan saksi Heru Prasetyo dari anggota kepolisian, yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalagunaan Narkotika, melakukan penangkapan dan penggeledahan di kamar terdakwa ditemukan sabu 1 poket 0,18 gram, pipet kaca dengan sisa sabu, alat bong, yang 200 ribu , 1 HP merk Xiomi di atas tempat tidur terdakwa.

BERITA TERKINI