BLITAR, IndonesiaPos
Titis Satria Kusuma, (32) pemilik Toko Juta Aroma warga Desa Pandanarum RT. 01/01, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, yang melaporkan kasus pencurian ke Mapolres Blitar, akhirnya membuahkan hasil, setelah Satreskrim menciduk pelaku berinisial IW, (30) warga desa Jatitengah, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar AKBP.Ahmad Fanani Eko Prasetya, Melalui Kasubag Humas IPTU Imam Subechi mengatakan, terungkapnya kasus pencurian ini berawal sejak uang korban atasnama pelapor sebesar 500 ribu hilang, diduga dicuri oleh karyawannya IW.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Penyidik, IW mengaku telah melakukan pencurian secara bertahap barang-barang yang dijual di Toko Juta Aroma ditempa pelaku bekerja sejak awal tahun 2018 sampai dengan terakhir bulan Agustus 2020.
- Baca Juga :
- Janji Menikahi Korban, Seorang PNS di Blitar Goyang Gadis Dibawah Umur
- Perseteruan Kapolres Blitar Dengan Kasat Sabhara Berakhir Damai
“Kemudian penyidik dibackup anggota Opsnal membawa pelaku ke tempat tinggal pelaku dan mengamankan barang-barang yang dicuri tersebut yang belum sempat terjual,”kata Kasubag Humas. Kamis, (7/10/2020)
Imam Subechi mengemukakan, pada awal tahun 2018 pelaku mulai melakukan aksi pencurian bibit parfum dilakukan secara bertahap hingga terungkap pada bulan Agustus tahun 2020.
Aksi pencurian tersebut dilakukan pada saat penjagaan toko sedang lengah dari pengawasan dikarenakan pelaku juga bekerja sebagai karyawan yang bekerja di bagian pembuatan sabun cair.
“Beberapa barang hasil curian sudah dijual dengan total penjualan seharga 8 juta dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai 25 juta rupiah”ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita puluhan barang bukti (BB) dari rumah pelaku, diantaranya,
- 1 (satu) Jurigen warna putih ukuran 10 liter (Kosong).
- 1 (satu) jurigen warna putih ukuran 5 liter (Kosong).
- 10 (sepuluh) botol aluminium uk. 1 liter (Kosong).
- 5 (lima) botol Aluminium uk. 500 ml (Kosong).
- 1 (satu) botol plastik uk. 500ml parfum Philippe Grasse (Isi Penuh).
- 1 (satu) botol plastik uk. 500ml parfum Labor (isi penuh).
- 3 (tiga) botol parfum laundri uk. 1 liter (isi penuh).
- 6 (enam) botol parfum laundri uk. 600ml dengan berbagai jumlah isi.
- 5 (lima) botol cairan pencuci piring dengan uk. 600ml (isi penuh).
- 5 (lima) botol parfum laundri uk. 500ml dengan berbagai jumlah isi.
- 4 (empat) botol parfum laundri uk. 500ml (isi penuh).
- 7 (tujuh) botol parfum badan uk. 200ml dengan berbagai jumlah isi.
- m.2 (dua) botol parfum badan uk. 200ml (isi penuh).
- 9 (sembilan) botol parfum badan uk. 200ml (kosong).
- 31 (tiga puluh satu) botol parfum badan uk. 100ml dengan berbagai jumlah isi.
- 2 (dua) botol parfum laundri uk. 200ml dengan berbagai jumlah isi.
- 2 (dua) botol aluminium uk. 250ml (kosong).
- 10 (sepuluh) botol kaca uk. 5ml (kosong).
- 12 (dua belas) botol kaca parfum uk. 5ml dengan berbagai jumlah isi.
- 12 (dua belas) botol kaca uk. 10ml (kosong).
- 1 (satu) lusin (12 botol kaca) uk. 30ml (kosong).
- 12 (dua belas) botol kaca uk. 15ml (kosong).
- 2 (dua) botol plastik kosong uk. 1,5liter (kosong).
- 1 (satu) alat ukur parfum dari plastik.
- 37 (tiga puluh tujuh) botol plastik uk. 100ml (kosong).
“Akibat perbuatannya, tersangka IW dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksima 5 tahun penjara, “pungkasnya. (Lina)