MALANG, IndonesiaPos.co.id
Aparat kepolisian harus membubarkan dengan paksa aksi demo Aliansi Mahasiwa Papua (AMP) di sekitar Jalan Basuki Rahmad atau pertokoan kayutangan, Kamis (15/8/2019). Aksi demo berujung ricuh itu tidak memiliki izin kepolisian.
“Mereka memang memberitahukan pada kepolisian untuk melakukan aksi demo, tetapi mereka tidak mau menyampaikan apa isi tuntutannya, dan siapa koordinatornya. Sehingga polisi tidak memberikan surat tanda terima pemberitahuan,” kata Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri.
Menurutnya, selain tidak berizin, aksi mahasiswa ini juga disinyalir melanggar Undang-undang nomor 9 tahun 1998. Dimana syarat menyampaian aspirasi tidak boleh mennggaggu persatuan dan kesatuan bangsa. Pasalnya, dalam salah satu poin tuntutan mahasiswa menyebutkan bahwa kedaulatan bangsa Papua telah dirampas secara paksa oleh Indonesia memalui Dewan Musyawarah Pelaksanaan (DMP) melalui perjanjian New York.
“Shingga sesuai aturan hukum, setiap aksi unjuk rasa yang menyalahi undang-undang itu akan dibubarkan,” ungkapnya.
“Dalam aksi itu, kami minta mereka membubarkan diri tetapi mereka tidak mau, akhirnya kami bubarkan paksa. Mereka kami angkut dengan menggunakan truk, kita antar ke basecamp di daerah Dau Kabupaten Malang,” imbuh Asfuri.
Terkait kerusakan yang diakibatkan kericuhan tersebut, saat ini pihak kepolisian juga masih melakukan pendataan.
“Mahasiwa AMP juga terlihat ada yang terluka, namun yang bersangkutan tidak mau didata. Kerusakan lain juga masih didata. Korban luka kena lemparan batu di kepala,” pungkasnya