<

Tim Kuasa Hukum 02 Ancam Lapor Balik, Tim Advokasi 01 Siap Melayani

SITUBONDO, IndonesiaPos

Tim kuasa hukum calon Bupati Situbondo, Yoyok Mulyadi, akan menuntut balik pihak yang telah melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang menyeret nama kliennya.

Mereka keberatan dengan laporan terkait iklan cukai rokok milik Pemkab Situbondo, di salah satu media cetak harian yang menyertakan foto calon Bupati, Yoyok Mulyadi.

“Kita sudah siap-siap dengan tim untuk melaporkan balik. Kalau ada indikasi pencemaran nama baik, kita pidanakan. Kalau tidak, ya kita perdatakan,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 02, Zainuri Ghazali.

Baca Juga : Yoyok, Cabup Situbondo Mangkir di Panggil Bawaslu

Tak hanya soal iklan cukai tembakau, namun juga tentang pernyataan Ketua Himpaudi Situbondo, yang mengucapkan terima kasih kepada pak Yoyok, yang telah mengalokasikan insentif terhadap Guru PAUD selama setahun.

“Itu juga dilaporkan ke Bawaslu. Dimana salahnya? Ucapan terima kasih seperti itu biasa, apalagi saat itu pak Yoyok belum cuti,” ujar pria yang akrab disapa Bang Jay.

Menyikapi hal itu, Koordinator Bidang Advokasi Paslon 01, Abdurahman, mengapresiasi partisipasi masyarakat untuk menciptakan Pilkada berkualitas dan berintegritas.

Katanya, laporan terkait dugaan pelanggaran Pilkada iklan cukai rokok merupakan bentuk partisipasi pemilih. Mereka dengan cepat merespon adanya dugaan pelanggaran, dengan melaporkan kepada Bawaslu.

“Kami melihat sudah banyak masyarakat memahami ini, terbukti banyak persoalan yang dilaporkan. Seperti yang lagi aktual adalah persoalan cukai rokok yang memuat gambar cabub nomor urut 02,” bebernya.

Terkait cukai rokok, lanjutnya, tentu berdasarkan azas praduga tak bersalah, pihaknya percaya kepada kinerja lembaga penegak hukum dalam hal ini Bawaslu dan Gakkumdu.

“Mereka profesional dalam memproses dan mencari solusi sebagaimana diatur dalam perundangan yang berlaku,” ujar pria yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Situbondo.

Menurutnya, arah pemeriksaan dugaan pelanggaran iklan cukai ke titik solusi sangat ditunggu. Apakah ada indikasi pelanggaran pasal 71 ayat (1) UU No 10/2016, atau pelanggaran peraturan perundangan lain.

Sementara itu, terkait pernyataan tim kuasa hukum paslon nomor urut 02 yang memprotes Bawaslu dan mengancam pelapor akan dilaporkan balik, apabila tidak terbukti, menurut Abdurahman itu sah-sah saja.

“Kami menghormati hak tersebut, tentu semua pihak sudah memahami dan siap atas protes dan ancaman lapor balik tersebut,” tutup Politisi PPP asal Jangkar ini.

Situbondo merupakan salah satu daerah yang akan menggelar Pilkada serentak pada 9 Desember 2020. Ada dua paslon yang akan berkontestasi, yakni Karna Suswandi-Khoirani dengan nomor urut 01, dan Yoyok Mulyadi-Abu Bakar Abdi dengan nomor urut 02. (din/dyt)

BERITA TERKINI