BANGKALAN,IndonesiaPos
Upaya memutus mata rantai covid-10, Polres Bangkalan gelar Yustisi gabungan dari unsur TNI dan Satpol PP, di Kabupaten Bangkalan dipimpin langsung Kasat Binmas AKP Jaswadi.
Turut serta Kabag Ops Polres Bangkalan AKP I Made Widyana, Kaurmintu Sat Intelkam Iptu Supadmi dan 15 personil anggota Polres Bangkalan, 3 personil anggota Kodim 0829 dan 6 personil anggota Satpol PP.
Operasi Yustisi tersebut terus dilaksanakan agar masyarakat mematuhi protokoler covid-19 Instruksi Presiden nomor 06 tahun 2020 tentang Peningkatan dan Penegakan Hukum.
Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan tersebut mengikuti sidang denda pada hari Senin 19 Oktober 2020 pada pukul 10.00 wib di Kejaksaan Negeri Bangkalan dan untuk sanksi sosial berupa Pus Up disekitar Depan Balai Diklat Bangkalan.
Kasat Binmas Polres Bangkalan AKP Jaswadi mengatakan, pelanggaran pada prokes ini ada 15 tindakan teguran lisan dan sebanyak 2 orang tindakan Surat Teguran dan sebanyak 7 orang yang mendapatkan tindakan Sanksi Sosial.
Dari 7 orang yang mendapatkan teguran Sanksi Sosial diantaranya, Mahrus (45) warga Griya Abadi, Zainal Aidin (23) asal Desa Parseh, Kecamatan Socah, Ulfatun Ulfah (25) asal Desa Petaonan, Kecamatan Socah, Rusnia (17), warga Desa Petaonan, Kecamatan Socah, Junaidi (16), asal Kecamatan Tanjung Bumi.
Faris (16) warga Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega, dan Moh. Zainur Rofiq (25) asal Bancaran.
7 orang itu diduga melanggar dikenakan Pasal 49 ayat 6 huruf a Jo Pasal 27A, jo Pasal 27B, jo Pasal 27C, jo Pasal 20A Perda tahun 2020 Perda Provinsi Jawa Timur tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“7 orang yang melanggar itu diberikan sanksi atau tindakan dengan membayar denda sebesar Rp 50.000,-,”kata Jaswadi (Hen/ar).