<

Aktifis PMII Sumenep Sayangkan Anggota Polisi “Lakukan” Eksploitasi Kaun Perempuan

SUMENEP,IndonesiaPos

Aktivis Perempuan yang tergabung dalam PMII Cabang Sumenep tidak tinggal diam untuk menegakkan keadilan dalam seruan aspirasi.

Aksi Kali ini, dipelopori oleh kaum perempuan tangguh dalam memperjuangkan keadilan demi mewujudkan kebenaran bagi kaum wanita yang kerap kali di perlakukan eksploitasi oleh anggota Polisi Sumenep.

Saatnya kaum perempuan bicara dan bergerak bersama rakyat untuk menyampaikan aspirasi nya, di depan mapolres Sumenep, Jumat (16/10/2020).

Kordinator Aksi Aisyah mengatakan, mengutuk keras tindakan aparatur kepolisian  yang sempat mengeksploitasi kaum perempuan di saat menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Sumenep, pada tanggal 12/10/ 2020″.

“Saat perempuan turun kejalan menolak UU Cipta Kerja, maka ada oknum aparat kepolisian Polres Sumenep, yang sengaja mem bulliying salah satu aktivis dan membikin video persekusi aktivis perempuan,” Tegas Aisyah.

Aktivis perempuan ini menjelaskan, baru pertama kali ini sikap aparat kepolisian Sumenep, menodai martabat para aktivis perempuan, pada saat melakukan penyampaian aspirasi. Seyogyanya aparat kepolisian Sumenep, punya integritas kelembagaan Polri, dan punya kode etik aturan Polri,

“Kenapa ada aparat kepolisian Sumenep sengaja mengeksploitasi aktivis perempuan, ini yang disayangkan oleh elemen masyarakat setempat,” Ucap Aisyah menyampaikan orasinya

Ketika ada anggota kepolisian polres Sumenep melanggar norma -norma nilai martabat perempuan, apakah Polri, Kapolda dan Kapolres membiarkan kasus ini senyap,

“Kami mengutuk keras dan mengusut tuntas pelaku aparat polisi Sumenep, yang sengaja melakukan pencemaran nama baik aktivis perempuan, dengan menyebarkan video saat unjuk rasa tanggal 12 Oktober 2020,”kata dia.

Namun berujar Aisyah, Suara perempuan terus bergema menuntut keadilan untuk kaum perempuan tertindas dari segi harkat dan martabat dan pencemaran nama baik organisasinya. Menurutnya, aparat kepolisian Sumenep, seharusnya mengayomi dan menjaga ketertiban massa aksi, bukan membunuh harkat martabat seorang aktivis perempuan, ini Jelas pelanggaran kemanusiaan dan peraturan Polri

“Kalau ini tidak ditindak perbuatan anggota Polres Sumenep yang sengaja bulliying dan mengeksploitasi aktivis perempuan, maka seterusnya  perempuan akan ditindas oleh aparat penegak hukum di wilayah Sumenep,”ucapnya.

Sementara itu, AKBP Darman menyampaikan kalau ada pelanggaran UU ITE, maka sebaiknya dilaporkan sesuai hukum yang berlaku, Semua ada pembuktikan, karena ini melalui Medsos, di butuhkan ahli ITE,

“Kapolres Sumenep, mempersilahkan laporkan ke Kapolda untuk di tindak lanjuti kasus pencemaran nama baik aktivis perempuan.Alat bukti dibawa ke penyidik, nantinya akan ketahuan yang menyebar luaskan video tersebut,”tegasnya.

Saat aksi berlangsung, Mapolres Sumenep di jaga ketat dan dipagar kawat besi panjang, sehingga massa aksi tidak bisa masuk kedalam untuk menyampaikan aspirasinya, karena tuntutannya dibatasi dengan pagar kawat. ( AM/dyh ).

BERITA TERKINI