JAKARTA, IndonesiaPos.co.id
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau biasa yang disapa Rommy tersangka dalam kasus suap terkait seleksi jabatan dilingkungan Kementerian Agama, segera menjalani persidangan.
Hari ini KPK limpahkan berkas dan perkara Romahurmuziy ke tahap penuntutan atau tahap 2. Sidang pun direncanakan akam digelar di tipikor PN Jakarta Pusat.
“Hari ini ada pelimpahan tahap 2, yaitu pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka atas nama RMY anggota DPR periode 2014-2019 terkait dengan tindak pidana korupsi suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Jadi rencananya sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat.” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Sebelumnya Rommy pun mendatangi gedung KPK untuk mengurus pelimpahan tahap 2. Rommy pun menyatakan jika dirinya siap menjalani persidangan.
“Sudah tahap dua, Siap dong (menjalani sidang),” kata Rommy saat keluar dari gedung KPK.
KPK pun menyebut terkait kasus ini KPK telah periksa sekitar 114 orang saksi yang terdiri dari Sekjen DPR, Menteri Agama, Pejabat Kementerian Agama dan beberapa unsur lainnya.
Seperti yang diketahui dalam kasus ini KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka yaituanggota DPR periode 2014-2019 dan Ketum PPP Muhammad Romahurmuziy (RMY), diduga sebagai tersangka penerima suap.
Dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), serta Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS) yang diduga sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam kasus ini KPK menduga Romi bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama RI, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik dan Kepala Kantor Wilayaj Kemenag Provinsi Jawa Timur.
KPK menduga Romy menerima uang senilai Rp 300 juta dengan rincian dari tersangka Haris sebesari Rp 250 juta dan tersangka Muafaq sebesar Rp 50 juta.
Uang tersebut diduga untuk mempengaruhi dan memproses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama guna kedua tersangka tersebut mendapatkan jabatan yang diinginkan.