BANYUWANGI, IndonesiaPos
Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan anak di bawah umur dan menangkap tiga orang pelaku di salah satu tempat lokalisasi yang ada di wilayah Kecamatan Singojuruh.
Tersangka yang berhasil di amankan oleh Polresta Banyuwangi adalah MY (50) warga Kecamatan Singojuruh dan SW (56) warga Kecamatan Genteng, serta DE yang masih bawah umur.Atas dasar pelaporan dari orang tua korban inisial WP (14) berstatus pelajar warga Kecamatan Sempu, inisial DN (16) lulus SMP namun belum bekerja.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifudin mengatakan terlapor berinisial DE menawarkan pekerjaan kepada kedua korban di coffee shop dengan gaji besar.
“Dari tawaran tersebut akhirnya korban tergiur, selanjutnya DE membawa para korban ke lokalisasi, diterima terlapor MY, Sampai di lokalisasi korban sempat disekap dua hari dan sempat diberi makan nasi dan garam saja. MY menjual kepada terlapor SW untuk melayani hubungan seksual dengan imbalan Rp 150 rb. Pembagiannya Rp 100 ribu untuk korban dan Rp 50 ribu untuk MY untuk biaya kamar”, terangnya Senin (16/11/2020).
Lebih lanjut Kapolresta Banyuwangi menyampaikan terkait kasus perdagangan anak di bawah umur ini masih dalam pengembangan.
“Kita akan mengembangkan terus kasus perdagangan anak di bawah umur ini dan pelaku di jerat dengan pasal 2 Dan pasal 17 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak Pidana perdagangan Orang atau pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 3 tahun penjara Dan maksimal 15 tahun penjara”, Pungkasnya. (ris,dod)