PAMEKASAN – IndonesiaPos
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pamekasan memberikan sanksi kepada ratusan akibat tidak patuh protokol kesehatan covid-19. Hingga saat ini tercatat sebanyak 719 pelanggar.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Pamekasan Yusuf Wibiseno mengatakan, jumlah pelanggar itu terhitung mulai dari 14 September hingga 31 Oktober. Sebanyak 350 pelanggar mendapat sanksi sosial dan 369 pelanggar mendapat sanksi denda administratif.
Kata Yusuf, bentuk pelanggarannya rata-rata tidak memakai masker di tempat umum. Pelanggaran di lapangan yang terjadi ada pelanggaran yang sifatnya butuh pembinaan sehingga pihaknya memberikan sanksi sosial contohnya pemakaian masker yang tidak sempurna, atau sebenarnya mereka membawa masker tetapi tidak dipakai.
“Sedangkan mereka yang dihadapkan pada siding tipiring karena sengaja tidak memakai masker,” katanya, Selasa (17/11/2020).
Dia menerangkan, penerapan sanksi itu sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Timur nomor 2 tahun 2020 yang ditindaklanjuti dengan Pegub Jatim nomor 53 tahun 2020 dan Perbup Pamekasan nomor 50 tahun 2020.
“Adapun bentuk sanksi sosialnya adalah menyanyikan lagu kebangsaan, pembacaan teks Pancasila, menyapu dan lain-lain. Sedangkan untuk denda mulai dari Rp 20 ribu sampai Rp 100 ribu.,”imbuhnya