<

Brigjen Pol Awi Setiyono : Jangan Samakan Kerumunan Massa HRS dengan Pilkada Solo

JAKARTA – IndonesiaPos

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meminta agar kasus kerumunan massa di kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atau HRS di Petamburan, Jakarta Pusat dengan Pilkada Surakarta atau Solo tidak disamakan.

Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono kerumunan selama tahapan Pilkada 2020, menjadi wewenang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Jangan samakan kasusnya (kerumunan di acara Habib Rizieq) itu, ini kan ceritanya sekarang masalah apa, tahapan pendaftaran Pilkada, itu kan urusannya ada Pilkada. Itu Pilkada ada siapa pengawasnya, (Bawaslu) iya jadi prosesnya kan ada, undang-undang nya kan ada, peraturan kan ada,” ujar Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).

Oleh sebab itu, Awi menyarankan agar kerumunan massa dalam tahapan Pilkada untuk segera dilaporkan ke Bawaslu.

“Jadi case demi case kan tetep harus jangan samaratakan. Kalau di sana silakan konfirmasi ke Bawaslunya mana TKP-nya ya silakan,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pengacara Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar menganggap kasus kerumunan massa di kediaman HRS tidak adil. Menurutnya, di situasi pandemi Covid-19 saat ini banyak juga yang melakukan hal serupa. Ia mencontohkan kerumunan yang terjadi saat putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming mendaftarkan diri sebagai calon wali kota Solo.

Selain itu, ia juga menyinggung rapat koordinasi menteri di Bali di mana para menteri dan jajarannya berfoto bersama tanpa masker dan jaga jarak. Juga acara Elite Race Marathon di Magelang yang penontonnya tidak menjaga jarak.

Terakhir, kasus kerumunan massa oleh calon wali kota Surabaya Eri Cahyadi dan Parade Merah Putih oleh Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kabupaten Banyumas.

Atas dasar itu lah, Aziz menilai polisi bertindak tak adil. Aziz mengatakan DPP FPI menuntut adanya kesetaraan perlakuan hukum dari kepolisian terhadap kasus-kasus tersebut.

“Kita minta diproses yang sebelum-sebelumnya, antara lain tidak jaga jarak, penggunaan masker, seperti di Solo yang pengantaran Gibran sebagai calon wali kota. Ketika unsur-unsur keadilan dipenuhi, Habib Rizieq taat hukum,” ujar Yanuar kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11/2020).

BERITA TERKINI