BLITAR, IndonesiaPos
Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggelar aksi didepan kantor KTPSP Kota Blitar, jalan Jawa Sananwetan. Jum’at, (20/11/2020). Aksi ini dilakukan untuk penolakan berdirinya tower komunikasi BTS di Lingkungan RT 03 RW 12 Kelurahan Kepanjen Kidul.
Peserta aksi dari warga RT 03 RW 12 Kelurahan Kepanjen Kidul berkumpul dilokasi dekat Tower Jalan Melati Gg 2 bergabung dengan masa aksi dari LSM GPI Blitar.
Sedikitnya 50 orang para aksi demo membawa poster, “Kami segenap warga RW 12/ RW 13 Kepanjen Kidul menolak berdirinya tower BTS dilingkungan kami,”kata tulisan di poster perserta aksi.
Ada pula tulisan “Orang yang cerdas tidak menyewakan tanahnya demi tower di pemukiman padat penduduk,”
Bahkan ada tulisan “jangan jual tanah nenek moyang kami demi perut pak RT/RW, Kalau menyewakan tanah demi tower BTS jangan meresahkan warga,”
Berisi pula tulisan “Ketua KPT jangan asal memberi dan menandatangani perizinan sebelum diteliti, RT/RW mana tanggung jawabmu, dan Dadi RT/RW sokor tanda tangan”
Ketua LSM GPI Joko Prasetyo dalam orasinya menuntut agar mencabut IMB untuk pendirian tower di Jalan melati Gang 2 Kota Blitar.
“Usut tuntas terbitnya izin IMB yang diduga dokumen pengajuannya tidak sesuai dengan fakta. Periksa pejabat terkait perizinan pendirian tower baik oleh Inspektorat kota Blitar maupun oleh aparat penegak hukum, bebaskan kawasan Kota Blitar dari kesan hutan Tower,”teriak Joko Prasetyo yang juga korlap ini
Usai melakukan orasi perwakilan warga dan di dampingi ormas dan GPI melakukan pertemuan diruang rapat PTSP bersama Suharyono , Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP, Sekertaris dinas Penanaman Modal , Tenaga Kerja dan PTSP, Hardianto dan Kabag Hukum Pemerintah Kota Blitar, Ahmad Tobroni, Kabid Tata Ruang dari Dinas PUPR , Toni Hermawanto, Kasatpol PP Hadi Maskun dan Kasubag Rapat dan Risalah perwakilan dari DPRD Kota Blitar Rita Kurniawati.
Dalam pertemuan tersebut, Joko menyampaikan terkait adanya dugaan praktek curang pada pengajuan pendirian tower yang ada di RW 12 Kelurahan Kepanjen Kidul tersebut. “Kami meminta pihak KPTSP untuk mencabut izin tower tersebut, karena meresahkan warga masyarakat RW 12,” tegasnya.
Sementara itu, menanggapi tuntutan korlap demo, kepala KPTSP Kota Blitar Haryono menyatakan, pihaknya tidak bisa secara langsung mencabut perizinan tersebut, harus ada putusan hukum jika mau mencabut izin tower tersebut.
“Warga harus menempuh jalur hukum untuk bisa kami mencabut izin pendirian Tower Komunikasi BTS tersebut,”jelasnya.
Atas jawaban itu, pihak GPI mengaku tidak puas. Menurut dia, patut diduga pihak pemohon tower ada permainan dengan oknum di Pemerintah kota.
“Jika Pemerintah tidak bisa memberikan keputusan terkait ijin pendirian tower itu, kami anggap tidak professional. Maka, kami akan mendatangi Walikota dan DPRD Kota Blitar untuk melaporkan ketidak profesionalan pegawainya. hari Senin kam,i akan mendatangi Walikota Blitar dan DPRD kota Blitar,”ancamnya. (Lina)