BANYUWANGI – IndonesiaPos
Dikembalikannya berkas pelimpahan Rahmawati dari Polres Banyuwangi ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi oleh Jaksa Penuntut Umum tanpa ada petunjuk disinyalir ada sesuatu yang tidak beres patut di pertanyakan.
Berkas dengan surat pengantar nomor B/2672/M.5.21/Eku.1/11/2020 perihal hasil penyidikan atas nama Rahmawati yang di sangka melanggar pasal 266 ayat (2) KUHP/pasal 242 (1) KUHP yang belum lengkap dikembalikan ke Polresta Banyuwangi tanpa ada petunjuk oleh JPU Sadiaswati, S.H pada tanggal 19/11/2020 yang dianggap tidak memenuhi unsur kerugian dari tindakan Rahmawati dan PAW, Buku nikah dan lain-lain sudah sesuai prosedur.
Ditemui beberapa media Moh Azis Khan menyampaikan bahwa pembalikan berkaske Polresta Banyuwangi tanpa ada petunjuk itu sebuah keanehan.
” Ini jelas ada indikasi yang tidak beres harusnya pengembalian berkas itu ada petunjuk yang jelas dari penuntut umum,itukan pelaporan sudah jelas kalau ngomong tidak ada unsur kerugian ya aneh,jelas jelas saya dan saudara kandung saya yang dirugikan atas tindakan Rahmawati sebagai pelakor”, ungkapnya.
Lebih lanjut Aziz menegaskan bahwa tindakan Rahmawati sebagai pelakor yang sudah memalsukan tanda tangan untuk mengajukan permohonan PAW di Pengadilan Agama Banyuwangi ini yang di laporkan.
“Tindakan Rahmawati ini yang saya laporkan ke Polresta Banyuwangi dan sudah ada pengakuan dari Rahmawati yang mengakui kesalahannya dengan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagai dasar Penetapan Ahli Waris (PAW) di Pengadilan Agama Banyuwangi, kan aneh kalau JPU Sadiaswati ini mengembalikan ke Polresta Banyuwangi dengan dasar kurang memenuhi unsur tanpa ada petunjuk”, tegasnya.
Sementara saat awak media hendak menemui Sadiaswati, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum untuk di konfirmasi terkait di kembalikan ya berkas pelimpahan Rahmawati ke Polresta Banyuwangi di kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi melalui petugas bagian pelayanan yang sudah mencatat keperluan dan identitas awak media menyampaikan tidak ada di ruangnya.
“Bu watinya sedang tidak ada di ruangannya nanti sore bisa kembali lagi atau ada no tlpn yang bisa di hubungi biar bisa di hubungi”, ucap petugas pelayanan di kantor kejaksaan,meski di ketahui sebetulnya ada dan mobilnya pun masih ada di parkiran kejaksaan Negeri.
Dihubungi melalui sambungan selulernya dan melalui pesan What’s Up-nya dengan no +62 821-4060-9…. tidak menjawab meski sudah di ketahui pesan tersebut sudah di buka dan di baca dan hingga berita ini ditayangkan. (ris,dod)