<

Dari 4 TSK Pencurian HP, 3 Orang di Bebaskan Polisi

SAMPANG,IndonesiaPos

Tiga tersangka (TSK) pencurian Handphone (HP) di Desa Blu’uran, Kecamatan Karang Penang Sampang dibebaskan.

Dari empat pelaku pencurian HP di Desa Blu’uran hanya satu pelaku  bernama Qosim (30) yang masih ditahan di Mapolres Sampang hingga saat ini.

Satu pelaku pencuri bernama Qosim asal warga Desa Karang Gayam yang masih tertahan di sel Mapolres Sampang,Senin (30/11/2020).

Melihat tiga TSK yang bebas berkeliaran, pihak keluarga Qosim merasa keberatan terhadap pihak Polisi lantaran hanya satu yang ditahan.

Karena tidak terima keluarga Qosim berunjuk rasa ke Polsek Karang Penang, menuntut Qasim juga di bebaskan.

Tiga pelaku yang dilepaskan Polisi semuanya warga Desa Pandan, Kecamatan Omben yang terlibat kasus pencurian HP yang kini ketiga nya bebas berkeliaran ditempat.

Kapolsek Karang Penang, IPTU Slamet mengaku  masih menunggu perintah untuk menangkap tiga pelaku pencurian HP di Desa tersebut.

“Saat ini penyerahan berkasnya masih tahap satu sudah dikirim, dan untuk melakukan penangkapan ketiga pelaku tersebut yang dilepaskan itu masih menunggu perintah,”jelas Kapolsek dihadapan pihak keluarga Qosim.

“Kami saat ini masih menunggu petunjuk dan perintah dari Kejaksaan Negeri Sampang, jika nantinya ada  petunjuk dan ada perintah tiga tersangka yang terlibat kasus pencurian HP di Desa Blu’uran, akan kita tangkap,”tegasnya.

Untuk sementara ini pihaknya sudah mengirim berkas tahap satu, dan untuk berikutnya masih menunggu petunjuk serta perintah dari Kejari Sampang.

“Kami masih melihat gelar perkaranya dan kalau nanti ada petunjuk dan perintah dari Kejari Sampang,”tandas Kapolsek.

Sementara, Budi Darmawan Kasi Pidum Kejari Sampang menjelaskan, kalau dirinya hanya menerima berkas perkara sesuai SPDP pencurian, bahkan terkait nanti ada penadanya jika diberkas itu tidak tergambar maka itu  tidak ada, dan dia mau jadi saksi berkas tersebut juga harus ada namun diberkas tersebut tidak tercantum ( tidak ada ).

“Jadi saya hanya melakukan penuntutan, karena berkas masih belum tahap kedua, dan ini saya masih meneliti berkas tersebut sesuai SPDP pencurian atas nama Qosim,”tuturnya.

Ia mengaku kalau didalam berkas perkara tersebut yang sudah diterima nya hanya perkara pencurian, terkait penada diberkas ini belum ada, yang pertama adalah SPDP penada akan tetapi diberkas yang diterima nya tidak ada gambar terhadap penadanya.

“Sedangkan berkas untuk penada berdiri sendiri, ini seharusnya dari penyidik yang melakukan pemeriksaan tersendiri,”pungkasnya. ( Heny ).

BERITA TERKINI