JAKARTA, IndonesiaPos
Hari ini, Imam Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bakal diperiksa polisi sebagai saksi terkait dugaan pelangaran protokol kesehatan dalam acara yang menimbulkan kerumuman massa di tengah pandemi Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan MRS akan diperiksa sebagai saksi terkait kegiatan acara yang menyebabkan terjadinya dugaan pelanggaran protokol kesehatan. “Sebagai saksi,” kata Yusri, Selasa (1/12/2020).
Lebih jauh, Yusri mmengungkapkan, kalau tak hadir, MRS harus memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik. Dia pun juga mengimbau seluruh simpatisan Rizieq tidak hadir mendampingi.
“Misal, sakit. Alasan sakit dengan membawa keterangan sakit dari dokter. Nanti dokter akan kami cek, sakitnya sakit apa,”tandasnya.
MRS akan dimintai keterangan sebagai saksi, terkait kasus kerumunan massa yang terjadi saat akad nikah putrinya. Bahkan, Tidak ada persiapan atau pengamanan khusus di Polda Metro Jaya, menjelang pemeriksaan MRS ini.
“Disini lengkap satuan kerja kita jadi tidak ada yang khusus. Tapi setiap pemeriksaan kita memang lakukan aturan protokol kesehatan. Siapapun yang kita periksa, kita lakukan 3 M. Memakai Masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak. Kita selalu terapkan itu,”ucap Yusri Yunus.
“Selain itu, setiap orang yang akan diperiksa harus menjalani tes swab dulu. Jadi jangan sampai nanti setelah pemeriksaan, penyidik kita malah yang kena Covid. Jadi semua yang akan diperiksa, harus kita tes dulu, itu sudah prosedur,” tambah Yusri.
Selain MRS, polisi juga memanggil tiga orang lainnya, yaitu menantu MRS, Staf bagian hukum FPI, dan seorang panitia akad nikah.
Polisi berharap, mereka adalah bagian dari warga negara Indonesia yang taat hukum, dengan datang memenuhi panggilan polisi.