BLITAR, IndonesiaPos
Penolakan pendirian tower di jalan Melati Gang 2 kelurahan Kepanjen Kidul kota Blitar terus berlanjut. Sebelumnya warga didampingi LSM GPI melakukan hearing dengan komisi lll DPRD kota Blitar, hingga kemudian para wakil rakyat tersebut sidak dilokasi tower .
Ketua komisi lll DPRD kota Blitar Totok Sugiarto, mengatakan, tuntutan warga pada hari Senin kemarin (1/12/202) terkait penyampaian aspirasi sudah ditampung semua, sehingga sudah dilakukan pembahasan ditingkat Komisi bersama OPD diantaranya untuk memverifikasi ulang semua prosedur maupun wewenang.
Akhirnya disepakati aktifitas pembangunan tower dihentikan sementara sampai dengan dipenuhinya semuanya. Dan hari ini lebih kepada peninjauan kembali penerbitan izin yang tidak sesuai dengan SOP.
Baca Juga : Warga Jalan Melati Gang 2 Wadul Ke Komisi III DPRD Kota Blitar, Minta Izin Tower Dicabut
Ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan dalam menerbiutkan izin operasi, seperti persetujuan warga sekitar yang terdampak. Nampaknya belum dipenuhi keseluruhan dan beberapa yang menerima ini masih dipersoalkan masalah KTP dan domisili.
“Atas saran dari rekan komisi, kita diminta untuk langsung ke lapangan, Dan setelah kita lihat ternyata pendirian tower berada di tengah-tengah permukiman yang radiusnya ini hanya kisaran 3-4 meter. Hal itu diketahui setalah diukur oleh PU mencari zona melingkar sepanjang 30 m sebagaimana seperti ketentuan, ini sangat berbahaya,”ujar Totok Sugiarto.
Totok menambahkan, hasil dari kunjungan ke lokasi, Komkisi III akan merekomendasikan kepada walikota untuk ditindaklanjuti terkait, sesuai ketentuan perundang-undangan dan harus dilaksanakan tidak boleh ada bentuk penyimpangan, penyimpangan ada pelanggaran, pelanggaran ada sanksinya.
“Semua prosedur yang tidak dijalankan maka izin pasti cacat hukum dan perlu ada peninjauan kembali, dan ada 2 opsi yaitu bisa diteruskan dan dicabut secara permanen,”tegas totok.
Sementara itu, ketua LSM GPI Jaka Prasetya menambahkan, tadi pihaknya sudah menyampaikan saat haering dengan komisi III, jika pihaknya menginginkan komisi III melakukan pengawasan terhadap kinerja eksekutif, perihal penerbitan izin tower ini, sehingga harus diteliti kembali atau ditinjau ulang tentang prosedur, mekanisme ataupun SOPnya.
“Kalau misalkan nanti ada persyaratan, prosedur dan SOP tidak dilakukan maka izin pendirian tower yang sudah terbit ini harus batal, karena cacat hukum, karena sudah melanggar SOP yang sudah ditentukan,”tegasnya.
Dijelaskan, maka tidak salah jika kemudian warga menolak, karena persyaratan untuk pengajuan pendirian tower ini tidak prosedur. Dan jika melihat definisi warga yang bertempat tinggal di lingkungan tersebut tercatat 14 warga. Namun, yang diajukan sesuai KTP hanya 7 orang. Bahkan yang diajukan itu bukan warga di lingkungan pendirian tower.
Oleh karena itu, Kami akan terus mendampingi warga sampai ada keputusan dari pemerintah daerah dalam hal ini eksekutif maupun legislatif kota Blitar, dan kami melarang tower yang sudah berdiri ini tidak boleh beroperasi,” ucap Jaka.(Lina)