JAKARTA, IndonesiaPos
Polisi bisa menjemput paksa Rizieq Shihab jika pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu terus menerus mangkir. Diketahui, Rizieq mangkir dari panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
“Memang prosedurnya begitu, kalau tiga kali dipanggil beliau secara patut tidak hadir, memang akan dijemput paksa,” ujar Pengamat Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul kepada wartawan, Kamis (3/12/2020).
Tidak hanya mangkir, Habib Rizieq juga memanfaatkan pendukungnya untuk menghalangi penegak hukum mengirimkan surat panggilan ke kediamannya di Petamburan, Jakarta. Chudry pun menyayangkan kejadian tersebut.
“Kenapa ada petugas negara mengantarkan panggilan, mestinya tidak usah dihalang-halangi,” kata Chudry.
Dia menuturkan, siapapun yang dengan sengaja menghalangi proses hukum bisa diancam pidana. “Bisa dianggap mengintervensi hukum. Pasal 160 menghalang-halangi penyidikan,” imbuhnya.
Menurutnya, polisi bisa saja menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Asalkan penyidik sudah mengantongi dua alat bukti terkait pelanggaran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Apakah nanti Rizieq Shihab itu dianggap menyulitkan pemeriksaan lebih lanjut, kalau dianggap menyulitkan, ya ada alasan untuk menahan. Tapi tetapkan dulu sebagai tersangka. Karena orang tidak bisa ditahan kalau statusnya bukan tersangka,” tandasnya.