SURABAYA,IndonesiaPos
Seorang warga Pamekasan berinisial AD, berhasil di tangkap Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polrestabes. AD ditangkap pasalnya diduga telah melakukan dugaan pengancaman pembunuhan terhadap Mahfud MD dirumah ibundanya,
Ancaman tersebut dilakukan saat menggeruduk rumah ibunda Mahfud MD beberapa waktu lalu.
“Didepan pintu pagar rumah tempat tinggal Hj. Siti Khotijah, AD melakukan aksinya”terang Kapolda Jatim, Irjen Pol Dr. Nico Afinta. Minggu (06/12/2020).
Nico, menambahkan, AD di duga kuat melakukan tindak pidana, dengan menghasut orang lain untuk berbuat pidana, melakukan kekerasan. Sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan dengan cara berteriak.
“Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga turut menyita baju yang di pakai tersangka pada saat aksi guna sebagai barang bukti,”ujar Kapolda.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti tersebut 1 buah flash disk berisi rekaman bukti dari rekaman yg berdurasi 6 menit 37 dan 6 menit.
“Pelaku AD dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan hukuman 6 tahun Penjara.”terang Nico
Berdasarkan keterangan dari TSK AD, dirinya hanya ikut ikutan saja dan merasa hal itu terjadi disebabkan merasa dorongan terhadap kelompok yang diikutinya.
Sekedar di ketahui, ada beberapa ucapan-ucapan yang berisi ancaman terhadap diri pribadi sehingga menimbulkan rasa takut dan ada satu orang yang mengucapkan,
“Mahfud keluar !! Kalau Habib Rizieq di jadikan tersangka dan di tahan, Bakar rumah Mahfud!!! Dan bunuh Mahfud!!” ucapnya didalam video yang berdurasi 6 menit 37 dan 6 menit itu. (heny)