<

JPU Tuntut Rizki, Terdakwa Bandar Sabu Ngagel 15 Tahun Penjara

Terdakwa Rizki Saat Mendengarkan Tuntutan jaksa Penuntut Umum di PN Surabaya

SURABAYA, IndonesiaPos.co.id

Kembali Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perkara peredaran narkoba yang mendudukkan Rizki Hendra Purnawan warga Jln Ngagel Baru.III Surabaya, Kamis (22/08/2019).

Dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan terdakwa dan berlanjut ke tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) P. Manullang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak membacakan surat tuntutan di depan Majelis Hakim yang di ketuai I Made Subagia Astawa.SH.Mhum

Dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa terdakwa Rizki Hendra Purnawan di nyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis shabu shabu, dengan menyatakan barang bukti berupa tas selempang merk “Eager” warna hitam yang di dalamnya terdapat (1) satu buah dompet berisi (30) poket shabu dengan berat masing masing 0,47 gram, atau berat total 14,10 gram, (1) satu bendel plastik klip kosong, (1) satu buah sekop dari plastik sedotan, (1) satu buah timbangan elektrik, dan (1) satu unit HP merk Samsung serta seperangkat alat hisap shabu dan pipet yang di dalamnya masih terdapat sisa shabu seberat 3,62 gram beserta pipetnya.

Dengan demikian perbuatan terdakwa dijerat dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman selama (15) lima belas tahun penjara denda sebesar Rp 1 milyard serta subsidair (1) satu tahun kurungan.

Setelah di bacakan surat tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk melakukan pembelaan secara tertulis dan meminta agar terdakwa koordinasi dengan kuasa hukumnya.

Usai koordinasi sejenak, terdakwa dan kuasa hukumnya yakni Fariji.SH, dari (LBH) LACAK berencana akan melakukan pembelaan secara tertulis dan akan di bacakan pada persidangan mendatang.

Kemudian Majelis Hakim memberikan waktu pada terdakwa maupun kuasa hukumnya selama (1) satu Minggu kedepan.(Stev). 

BERITA TERKINI