<

Berhentikan 4 Perangkat Desa, Kades Pagerungan Besar Keok di Meja PTUN

SUMENEP,IndonesiaPos

Pemberhentian Sekertaris Desa dan 3 Perangkat Desa Pagerungan Besar Kecamatan Pagerungan Kabupaten Sumenep kini berujung gugatan ke PTUN Surabaya.

Empat orang Perangkat Desa yang  diberhentikan tidak melalui mekanisme hukum yang berlaku yaitu Rino Priyono, (Sekdes), dan 3 Perangkat Ahmad Syarif, Zainal dan Rasulo.

Kuasa Hukum 4 Perangkat Desa Achmad Supyadi, mengatakan, setelah melalui proses persidangan yang panjang, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, majlis hakim, menolak eksepsi tergugat yakni Kepala Desa Pagerungan Besar, dan mutlak dimenangkan oleh kliennya.

“Pada hari Kamis, (17/12/2020) lalu sengketa pemberhentian sepihak 4 Perangkat Desa Pagerungan Besar sudah diputus oleh PTUN Surabaya,”katanya.

Dijelaskan, PTUN Surabaya telah mengabulkan seluruh gugatan kliennya, yang salah satunya adalah membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian terhadap 4 Perangkat Desa Pagerungan Besar lama dan membatalkan SK Pengangkatan Perangkat Desa Pagerungan Besar yang baru yang selama ini menggantikan perangkat Desa lama yang diberhentikan sepihak.

“Selanjutnya pemeritahan desa harus mengembalikan para penggugat, 4 perangkat Desa lama pada posisi semula menjadi perangkat Desa yang syah sesuai perundang undangan yang berlaku,” tegas Ach Sufyadi.

Pihaknya juga berharap kepada semua pihak untuk menerima dengan legowo dan lapang dada terhadap hasil putusan PTUN Surabaya tersebut.

Bilamana pihak tergugat masih melakukan upaya banding maupun kasasi maka hasilnya diyakini akan sama, dan pihaknya sudah siap untuk menghadapinya.

“Konsekwensinya kesalahan yang dilakukan Kades dan Perangkat Desa baru

akan semakin banyak terungkap dan semakin menyulitkan dirinya sendiri yang berpotensi kearah Pidana,”ujarnya.

Salah satu penggugat Rino Priyono, (Sekdes) menyatakan, dirinya mengucapkan  terimakasih kepada awak media dan kuasa hukumnya Ach Supyadi, yang telah membantu mendapatkan keadilan, dan menggugat kepala Desa terpilih ke PTUN Surabaya.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua masyarakat khususnya  Kepala Desa terpilih agar tidak memberhentikan perangkat Desa dengan sesuka hati tanpa melalui mikanisme Hukum”.

“Secara hukum kita masih punya hak, oleh  karena ketika kita diberhentikan tanpa kesalahan yang yang jelas oleh Kades terpilih. Masyarakat harus tahu bahwa kita masih punya hak untuk menuntut keadilan. Biarpun mereka menang di pemilihan kepala Desa, bukan berarti mereka seenaknya memberhentikan perangkat yang ada,” pungkasnya.

Pasca putusan dari PTUN, Kepala Desa Pagerungan Besar belum memberikan keterangan kepada media terkait kekakalahannya. ( Heny/amin ).

BERITA TERKINI