<

Blitar Masuk Zona Merah Covid-19, Bupati Terbitkan SE Larang Hajatan

BLITAR,IndonesiaPos

Sejak Kabupaten Blitar masuk zona merah pada Selasa (5/1/2021) kemarin, Pemkab Blitar melarang Camat memberikan rekomendasi hajatan, baik nikahan, khitan, dan kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Blitar momor, 360/03/409.308.1/2021 tentang Penundaan Pemberian Rekomendasi Kegiatan Hajatan Masyarakat, tertanggal 5 Januari 2021 dan ditandatangani Bupati Blitar Rijanto.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Blitar, Krisna Yekti menyampaikan sesuai hasil rapat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan OPD terkait serta para Camat melalui virtual, sepakat melarang hajatan.

“Jadi hajatan untuk sementara dilarang, hanya boleh ijab qobul saja,”ujar Krisna.

Meskipun boleh melakukan ijab qobul atau akad nikah, itu pun terbatas dan maksimal hanya 30 orang dengan protokol kesehatan ketat. “Disesuaikan juga dengan kondisi daya tampung lokasinya, paling tidak separuh atau 50% nya,” terang Krisna.

Dalam surat edaran (SE) yang tertuju pada para Camat se Kabupaten Blitar ini, juga tertulis wajib melakukan koordinasi efektif dengan Forkopincam dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk tidak menggelar hajatan. Sebab, saat ini Kabupaten Blitar dalam kondisi zona merah yang termasuk dalam zona resiko tinggi penyebaran Covid-19.

Krisna menandaskan kebijakan ini sebagai antisipasi munculnya kluster hajatan di Kabupaten Blitar. Karena musimnya orang hajatan, sehingga perlu ada upaya pencegahan. “Jangan menggelar resepsi hajatan dulu, cukup acara inti ijab qobul atau akad nikah saja,” tandasnya.

Selain itu, juga ada kebijakan terkait tempat wisata, Krisna mengaku tetap bisa mengacu SE sebelumnya jika kondisi masuk zona merah. Yaitu memperketat protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Bagaiamana jika ada yang melanggar kebijakan ini ? Krisna menegaskan bahwa itu sudah wewenang aparat penegak protokol kesehatan dan SE Bupati Blitar, yaitu Sat Pol PP dan TNI-Polri.

“Kan sudah ada aturannya jika melanggar protokol kesehatan, serta melanggar perbup atau perda,” tegas Krisna.

Sementara itu, sesuai data Info Covid-19 Kabupaten Blitar per 6 Januari 2021 yang dirilis Dinas Kesehatan, terdapat tambahan 37 orang terkonfimasi positif sehingga total sebanyak 2.160 kasus. Dengan total sembuh sebanyak 1.739 orang, serta meninggal positif Covid-19 total 156 orang.

Krisna menambahkan, selain adanya larangan hajatan, sejak Rabu (6/1/2021) Kantor Kecamatan Senankulon juga lockdown. Menyusul adanya 2 pegawainya yang terkonfirmasi positif, sehingga akan dilakukan penyemprotan desinfektan. “Kegiatan di kantor kecamatan dihentikan selama 3 hari Rabu (6/1/2021) sampai Jumat (8/1/2021),” imbuhnya.(Lina)

BERITA TERKINI