<

Di Sanksi Gubernur, Bupati Faida Justru “Cairkan” POB Hingga Rp.206 Juta

JEMBER, IndonesiaPos

Tindakan melanggar aturan kembali ditunjukkan bupati faida. Setelah mendapat sanksi tidak dibayarkannya keuangan bupati oleh gunernur Jawa Timur per tanggal 2 September 2020, bupati Faida justru mencairkan anggaran operasional bupati sebesar kurang lebih Rp.206 juta pada tanggal 7 September dan 25 september 2020.

Dalam runciannya disebutkan:

  1. Tgl 7 Sept 2020 sebesar Rp.10.000.000,00 untuk pemberian bantuan kepada SMK ibu Mayang
  2. Tgl 7 Sept 2020 sebesar Rp.1.000.000,00 untuk pemberian hadiah gebrak merpati/totta’an merpati dalam Rangka HUT RI ke 75
  3. Tgl 7 Sept 2020 sebesar Rp.55.000.000,00 untuk donasi peliputan,verifikasi dan penyerahan Rekor Muri untuk kegiatan sholawat dan doa secara daring dengan peserta terbanyak serta sidang isbat nikah secara daring dengan lokasi terbanyak
  4. Tgl 7 Sept 2020 sebesar Rp.10.000.000,00 untuk pemberian santunan anak yatim dan sunatan massal, pemberian bantuan kepada pondok pesantren, pemberian tali asih kepada tokoh masyarakat dan santunan takziah.
  5. Tgl 25 Sept 2020 sebesar Rp.60.000.000,00 untuk pemberian tali asih di hari raya
  6. Tgl 25 Sept 2020 sebesar Rp.60.000.000,00 untuk pemberian tali asih hari raya
  7. Tgl 25 Sept 2020 sebesar Rp.10.000.000,00 untuk pemberian bantuan ponpres, pemberian tali asih kepada tokoh masyatakat dan santunan anak yatim piatu. Total sebesar Rp.206.000,00

Anggaran tersebut diambil dari posting anggaran penunjang operasional bupati.

Menyikapi persoalan ini, Ketua komisi C ,David Handoko Seto selaku mitra dari BPKAD Jember saat dikonfirmasi via telpon terkait tindakan bupati Faida yang dengan sengaja mencairkan anggaran penunjang  operasional bupati menyatakan bahwa apapun bentuk pencairan pasca munculnya SK gubernur no 700/1713/060/2020 yang memberi sanksi kepada bupati Faida tertanggal SK tersebut dibuat adalah pencairan yang tidak sah.

“Kan sudah jelas dalam SK tersebut dijelaskan bahwa ada sanksi tidak dibayarkannya keuangan apapun kepada bupati pasca ditetapkannya SK tersebut.jika itu dilakukan maka masuk kategori korupsi,”ujarnya.

Dalam keputusan Gubernur sendiri dijelaskan bahwa  ada Penjatuhan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama 6 (enam) bulan kepada Bupati Jember Sdri. dr. FAIDA,

Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Diktum  Kesatu disebabkan keterlambatan Bupati Jember dalam  proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jember tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020.

Hak-hak keuangan dimaksud dalam Diktum Kesatu meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya,  honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (why)

BERITA TERKINI