DEPOK, IndonesiaPos.co.id
Pemerintah Kota Depok menyambut baik arahan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) , saat berkunjung ke pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Kamis lalu,untuk mengambil satu upaya lagi dalam menempuh pembebasan lahan, agar pembangunannya tidak terhambat. Sekda Kota Depok menyatakan sedang memproses Surat Keterangan (SK) penertiban lahan tersebut.
Menurut Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Jabar, Daud Achmad, lahan yang sedang dibangun untuk UIII, dijalan raya Bogor No. 9 Cisalak, Sukmajaya, Depok, sebagian besar adalah milik Radio Republik Indonesia (RRI). Meski begitu, banyaknya okupasi lahan oleh masyarakat yang menyulitkan proses pembebasan lahan.
“Lahan ini adalah milik RRI, tapi ada yang diokupasi masyarakat, ada yang berkebun, ada yang bertanam,” ucap Daud, saat mendampingi kunjungan kerja JK terkait pembangunan kampus UIII, Jabar, Kamis (22/8/2019).
Pemrov Jabar mengklaim telah menempuh langkah-langkah pembebasan lahan sesuai aturan yang berlaku, yakni pemberian santunan kepada masyarakat terdampak, kendati tidak berjalan maksimal karena masih mendapat penolakan dari masyarakat.
“Arahan wapres tadi, nanti ada satu upaya lagi, mungkin upaya terakhir, ada upaya penertiban. Upaya penertiban ini timeline-nya sudah disusun oleh wali kota Depok, yang mana Kapolres dan Dandim juga sudah mendukung. Insya Allah, mudah-mudahan masalah lahan ini bisa selesai,” tutur Daud.
Menanggapi pernyataan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Depok Hardiono menegaskan, saat ini Pemkot Depok tengah dalam proses penerbitan SK penertiban lahan tersebut. Soal kapan dilakukan penertiban nya, Ia belum bisa memastikan akan melakukan penertiban pada pada awal September nanti, pasalnya tindakan tersebut harus melalui hasil rapat.
“Saat ini, proses penerbitan SK penertiban. Yang jelas selesaikan dulu santunannya, setelah itu agar warga mengosongkan dan memindahkan rumah dan perabotnya sendiri”, papar Sekda, Jumat malam (23/8/19).
Jika nanti masih ada warga yang tetap menolak pemberian santunan atas lahan yang mereka garap, Sekda Hardiono tidak bisa memastikan apakah Pemkot tetap melakukan penertibanya, dengan menggusur secara paksa atau tidak. Persoalan itu pun masih menunggu hasil rapat. “Nanti tunggu keputusan rapat”, pungkasnya. (Rki/)