<

10 TSK Kasus Pencurian Kotak Amal Berhasil di Ringkus Polres Pamekasan

PAMEKASAN,IndonesiaPos

Pelaku pencurian kotak amal di berbagai tempat ibadah yang sudah meresahkan masyarakat, akhirnya keok ditangan petugas Satreskrim Polres Pamekasan.

Sekelompok sekawanan dari pelaku pencurian kotak amal di sejumlah tempat ibadah di wilayah Kabupaten Pamekasan, pelaku rata rata dikalangan anak anak dan remaja,Rabu (27/01/2021).

Tertangkapnya sekawanan pelaku pencurian kotak amal itu diungkap saat konferensi Pers di halaman Mapolres Pamekasan, Rabu (27/01/2021) sekira pukul 08.30 Wib.

Kapolres Pamekasan mengungkapkan, ada 10 pelaku dibalik pencurian kotak amal, diantarannya, SB (19), RF (19), MI (18), RM (15), AF (17), DN (17), FD (17), AI (20), DF (20) dan NK (21)”.

“Yang menjadi sasaran aksi mereka adalah ibadah yakni 20 Masjid dan Mushala yang berada di beberapa Kecamatan di Kabupaten Pamekasan,ungkap AKBP Apip Ginanjar.

Berdasarkan video pencurian kotak amal yang viral dan atas laporan dari sejumlah tokoh masyarakat yang mengaku sebagai korban, hingga kemudian Tim Resmob Polres Pamekasan ” Sakera Sakti ” dipimpin Kasat Reskrim AKP Adhi Putranto Utomo melakukan penyelidikan.

Setelah berhasil dilakukan penyelidikan atas video tersebut, Tim Resmob Polres Pamekasan akhirnya berhasil meringkus tersangka FD (17), kemudian dilakukan pemerikasaan penyidikan, pelaku menyebutkan sekawanan pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian kotak amal.

“Diantara 10 pelaku yang diringkus , ada 4 pelaku yang terhitung usianya masih dibawah umur. Dari 11 pelaku berhasil diringkus, penangkapan dilakukan kepada tersangka FD (17) warga asal Dusun Tengah, Desa Samatan, Kecamatan Proppo Pamekasan atas pengembangan video aksi tersebut, sehingga mereka ditangkap dan satu pelaku yang DPO,”terang Apip Ginanjar.\Tak hanya kasus tindak pidana pencurian saja dari 10 pelaku, ada beberapa pelaku yang dinyatakan positif Lahgun Nakotika jenis sabu sabu.

Modus dari kasus tersebut, menurut Kapolres, hasil dari jarahannya digunakan untuk bersenang senang dan mengkonsumsi barang haram dan dari 10 pelaku memiliki peran masing masing sesuai dengan petunjuk dari FD.

Pada hari Selasa 26 Januari 2021, sekira pukul 14.00 Wib tersangka FD (17) berhasil diringkus di rumahnya dan penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan dari viralnya video tersebut.

BB yang berhasil disita oleh petugas Satreskrim diantaranya, satu unit SPM, satu unit Mobil, beberapa kotak amal, uang koin, uang kertas, sound system, kipas angin, sajam jenis celurit, obeng dan palu.

“Akibat perbuatan nya, mereka terjerat Pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,”pungkasnya.( hen )

BERITA TERKINI