<

Polres Sampang Ungkap Pelaku Pembunuhan Terhada Seorang Gadis

SAMPANG,IndonesiaPos

Tim Resmob Polres Sampang akhirnya berhasil mengungkap pelaku tewasnya seorang gadis ABG asal Desa Paopale. Gadis tersebut bernama Sulaiha (16) tewas ditangan sang pacar sendiri.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (27/1/ 2021) di TKP Bukit Tinggi, Dusun Manju,  Desa Sumber Beringin, Kecamata Ketapang Sampang Madura.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz di Mapolres Sampang, mengatakan, tewasnya korban ditangan pacarnya sendiri yang di bantu rekannya.

“Pelaku berinisial IS (17)  warga Desa Tlageh Banyuates dan PW (16) warga Desa Paopale Ketapang,”ujar Abdul hafidz. Senin, (1/2/2021)

Dijelaskan, sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi, korban mengajak IS untuk bertemu di sebuah Bukit Tinggi, Desa Sumber Beringin, kepentingan untuk memberitaukan kalau dirinya sedang berbadan dua.

Namun, setelah pelaku mendengar cerita korban, membuat IS terperengah dan gelap mata, yang akhirnya pelaku secara spontan membenturkan kepala sang kekasih dan mecekeknya di Bukit Tinggi tersebut,

“Pembunuhan tersebut terjadi lantaran korban menceritakan kepada pelaku kalau dirinya tengah hamil hasil hubungan gelapnya,” ungkap Abdul Hafidz.

Menurutnya, keduanya telah menjalin hubungan asmara selama 6 bulan lamanya dan pelaku sengaja membunuh sang kekasih untuk menutupi jejak kehamilannya.

“Ketika pelaku menghabisi nyawa korban, pelaku dibantu rekannya berinisial PW untuk memegang tangannya korban,”ujarnya.

Beredar kabar sebelumnya, beberapa waktu lalu dihebohkan penemuan mayat perempuan di Bukit Tinggi. Kemudian Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data dari warga masyarakat setempat. Akhirnya dari data dan keterangan yang diukmpulkan petugas, diketahui IS dan PW adalah pelakumya.

Kemudian, Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap keduanya di rumahnya dan pelaku saat diamankan di Mapolres Sampang. Selain mengamankan keduanya, petugas menyita BB dari tindak kejahatan, pungkas Kapolres Sampang.

Mereka mengakui perbuatannya, kini keduanya harus mendekam di bilik jeruji besi, atas perbuatannya keduanya dijerat Pasal 349 Sub 338 KUHP dengan ancaman penjara selama 10 tahun. ( fan/hen ).

BERITA TERKINI