BLITAR IndonesiaPos
Sejumlah pelanggan PDAM didesa Suruh Wadang kecamatan Kademangan kabupaten Blitar, mendatangi kantor DPRD untuk menyampaikan keberatan terkait naiknya tarifi PDAM.
Keluhan mereka langsung mendapat respon dari wakil rakyat dan ditampung dalam hearing Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, di ruang rapat DPRD Kabupaten Blitar. Jumat (05/02/2021).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Idris Marbawi bersama sejumlah anggota saat hearing
juga dihadiri sejumlah pelanggan serta Direktur PDAM Kabupaten Blitar Yoyok Widoyoko dan Kabag Perekonomian Sekda Kabupaten Blitar, Heru Pujiono.
Rofi Yadifun salah satu perwakilan dari pelanggan PDAM Suruh Wadang, menyebutkan bahwa setelah mendapatkan surat edaran kenaikan progresif, dirinya merasa keberatan, kerena terlalu tunggi.“Kenaikan tariff itu memang gak masuk akal, mencapai diatas 100 persen,”ucapnya.
Saat dia mengecek tagihan pada awal bulan ini itu kenaikannya antara 90 sampai 104 persen.
Menurutnya, kenaikan tarif ini, roda perekenomian akan terganggu, karena tidak sebanding dengan pemasukan yang ditrerimanya.
“Pelanggan PDAM di Suruh Wadang ini mayoritas adalah pelanggan rumah tangga yang mayoritas kegiatan usahanya peternakan yang berbasis UMKM.”tambahnya.
“Saya bersama pelanggan yang lain menyampaikan terima kasih kepada Komisi II DPRD Kabupaten Blitar karena telah difasilitasi untuk bisa berkomunikasi dengan Direktur PDAM, sehingga keluhan kami bisa didengar langsung oleh direktur PDAM.”pungkasnya.
Sementara itu, direktur PDAM Kabupaten Blitar Yoyok Widoyoko mengatakan, di PDAM Suruh Wadang mengatakan, sebenarnya turun tarif, dari 6000 flat kemudian di progresif menjadi 4.880, sedangkan untuk kegiatan sosial yakni 3200.
“Dari awal kita sepakat, bahwasanya tarif bisa turun tetapi dengan perimbangan subsidi silang yang mampu menanggung yang tidak mampu,”terangnya.
Ditempat yang sama Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Idris Marbawi mengatakan, dalam hearing ini sudah ada kesepakatan antara warga dengan Direktur PDAM dan Bagian Perekonomian.“Intinya, sepakat untuk meninjau kembali soal tarif dasar PDAM progresif,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Idris menambahkan, disamping itu juga diatur dalam Perbup juga ada kategori tarif kesepakatan. Pihaknya dengan instansi terkait juga sepakat untuk berdiskusi kembali untuk menentukan kebijakan soal perubahan tarif progresif PDAM yang ada di Suruh Wadang.
“Tadi, Bagian Perekonomian sepakat sebelum 15 Februari 2021 akan ada pertemuan semua pihak untuk menentukan celah-celah perubahan dan keberatannya,” imbuhnya. (Emi)