<

Kasus Rizieq Sihab P21, di Limpahkan ke Kajaksaan

JAKARTA, IndonesiaPos

Tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan berkas delapan tersangka terkait kasus-kasus yang menyeret mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Sihab, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. 

Pelimpahan tersebut terdiri atas tiga kasus Rizieq setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada 5 Februari 2021.  

“Pertama perkara Petamburan, kedua perkara Megamendung, Bogor dan ketiga RS Ummi Bogor, di mana di dalamnya terdapat 8 tersangka yaitu atas nama MRS (Muhammad Rizieq Shihab) beserta kawan-kawan,” papar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/2/2021).

Baca Juga : Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Vonis Pidana 10 Tahun Penjara

Rusdi mengatakan, setelah dilimpahkan, tersangka dan barang bukti menjadi tanggung jawab JPU.  “Setelah ini menjadi wewenang jaksa untuk proses persidangan,” ucap dia. 

Rusdi menuturkan, sejauh ini Rizieq masih ditahan oleh pihak kejaksaan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara cabang Bareskrim Polri.

Sementara, untuk tujuh tersangka lain, Rusdi tidak dapat mengkonfirmasi status penahanannya lantaran merupakan kewenangan dari Jaksa Penuntut yang menangani perkara.

“Tanggung jawab tersangka beserta barang bukti itu telah diserahkan dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak kejaksaan,” ucap dia lagi.

Dalam kasus Petamburan, Rizieq diduga melanggar Pasal 160 KUHP. Pasal itu berbunyi tentang penghasutan kepada masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat. 

Rizieq juga diduga melanggar Pasal 216 KUHP yang berbunyi tentang ketidakpatuhan terhadap undang-undang.

Untuk kasus Megamendung, polisi menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Terakhir, di kasus RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab dibidik dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan , Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

BERITA TERKINI