JAKARTA, IndonesiaPos
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan bagi Pinangki Sirna Malasari dalam kasus penerima suap dari terdakwa Djoko Tjandra adalah ganjaran yang pantas.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono mengatakan, vonis tersebut adalah risiko Pinangki. Menurutnya, Pinangki tidak pernah konsisten memberikan keterangan kepada penyidik. Selain itu, Pinangki juga tidak mengakui perbuatannya sehingga pantas divonis 10 tahun penjara.
“Itu risiko dia kan, karena keterangan dia berubah-ubah,”kata Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021).
Baca Juga : Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Vonis Pidana 10 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Pinangki Sirna Malasari. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pinangki terbukti menerima hadiah atau janji dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), tindak pidana pencucian uang, dan permufakatan jahat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).
Dalam perkaranya, Pinangki didakwa menerima uang USD$500 ribu sebagai uang muka atas perjanjian fee USD$1.000.000 untuk mengurus fatwa MA mengenai putusan PK Nomor 12 tanggal 11 Juni 2009 atas nama Djoko Tjandra. Putusan hukuman luar biasa itu terkait kasus hak tagih Bank Bali yang menjerat Djoko Tjandra.
Pinangki dinilai terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor); Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; dan Pasal 15 Jo Pasal 13 UU Tipikor.