PAMEKASAN,IndonesiaPos
Hamat (58), Warga Desa Lebeng Barat, Kecamatan Pasongsongan Sumenep menjadi korban mal praktek oleh oknum tenaga medis. Saat ini sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan, Rabu (10/02/2021).
Korban mengaku, ketika dirinya berobat ke oknum tenaga medis, setelah itu ia tidak bisa bergerak bebas, kondisi kesehatannya terganggu.
“Dugaan mal praktek itu dilakukan oleh sesorang yang mengaku dirinya sebagai tenaga medis tanpa latar belakang keahlian kesehatan,”kata Hamat.
Akibatnya, korban harus menyelesaikan masalah tersebut setelah sebelumnya jalan mediasi tidak diterima oleh Abdul Samin yang diduga sebagai dokter gadungan.
“Persoalannya, kejadian tersebut di laporkan ke pihak Polres Pamekasan pada hari Selasa (09/02/2021) yang dibantu oleh LSM KPK Nusantara. Dan Surat Laporan diterima SPKT dengan tembusan kepada Kapolres Pamekasan, cq Kasatreskrim Polres, Nb Unit Tipider,” jelasnya.
Informasi yang dihimpun IndonesiaPos, Abdul Samin merupakan warga asal Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Pamekasan. Korban bertemu dengan Samin sekitar pertengahan Desember tahun 2020.
Hubungan Samin dan Hamat (korban) semula berjalan dengan harmonis, akan tetapi dalam hubungan keduanya ada yang telah dirugikan dengan tindakan Samin, lantaran kesehatan Hamat yang dideritanya semakin mencekik akibat gejala obat suntik dan dibagian patat korban, karena terdapat gejala gejala abses. Hal ini diketahui setelah korban melakukan pemeriksaan kesehatan ke Puskesmas Pasongsongan.
“Awalnya kami ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, cuman Samin teguh dalam pendiriannya yang artinya, tidak ada masalah dengan praktek kesehatannya,” kata Fatholla Sekjen DPC LSM KPK Nusantara.
Sementara dari pihak keluarga korban telah memancing permasalahan biaya yang dihabiskan saat korban dirawat di Puskesmas Pasongsongan, meski belum menyebutkan jumlah nominal biaya. “Samin sudah menolak dan mengabaikan dan dianggap itu pemerasan,”tutupnya.(hen).