SUMENEP,IndonesiaPos
Tamamul Ilham warga Dusun Barat, Desa Pulau Mandangin, Kabupaten Sampang, harus pasrah setelah Satreskoba Polres Sumenep menangkapnya, karena diduga menjadi pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu.
Kasubag Humas Poles Sumenep, AKP Widiarti, menerangkan peran masyarakat lebih di butuhkan untuk memberantas barang haram yaitu Narkoba jenis Sabu -sabu, yang berakibat fatal pada masa depan anak bangsa.
Kasus penangkapan saat pesta narkotika jenis sabu awalnya dari informasi masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan transaksi sabu didalam rumah warga Desa Ganding, Kecamatan Ganding
“Kerap kali di wilayah Ganding di jadikan tempat transaksi dan tempat pesta sabu oleh pelaku. Saat itu pula petugas menemukan barang bukti diatas lantai didalam kamar, berupa 2 (dua) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu,”ucap Widiarti.
Lebih lanjut Widiarti menjelaskan bahwa alat hisap narkotikadan korek api sebagai kompor, setelah ditunjukan terlapor mengakui jika sabu tersebut adalah milliknya.
“Tersangka berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”kata Widiarti
Sedangkan pasal yang di sangkakan pada TSK dengan menggunakan, Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (amn/hen)