BANYUWANGI, IndonesiaPos
Pemberhentian ratusan Tenaga Harian Lepas ditengah (THL) di Banyuwangi disaat musim pandemi Covid-19, mendapat sorotan dari Pusat Kajian Kebijakan Strategis (PUSKAPTIS) Banyuwangi.
Direktur Puskaptis Banyuwangi, Mohamad Amrullah mengaku prihatin atas pemberhentian THL disaat musim Pandemi Covid 19, dimana masyarakat kelas bawah yang paling menderita, baik petani, buruh, nelayan, pelaku ekonomi kecil, Tukang becak, tukang ojek, tukang penjual keliling dan sebagainya yang terdampak langsung secara ekonomi dan sosial.
“Kelompok menengah kebawah yang paling terdampak secara langsung bahkan pemerintah Kabupaten Banyuwangi pun menghambur-hamburkan uang sebesar Rp. 120 M yang berasal dari dana tidak terduga (BTT) untuk penanganan covid 19 pada tahun 2020, yang sampai sekarang ouputnya pun tidak jelas,”terangnya. Senin, (1/3/2021)
Menurut Amrullah, ditengah pandemi covid 19 pemegang kebijakan dalam hal ini Bupati Banyuwangi lebih sense of kemanusian.
“Pemkab Banyuwangi harusnya tidak mengeluarkan kebijakan yang kontroversial dalam hal ini pemberhentian THLberjumlah 332 orang yang terdiri dari 80 di Bidang Kesehatan, dan sisanya berasal dari SKPD yang lain,”katanya.
Amrullah mengungkapkan, jika APBD Banyuwangi yang berjumlah 3,2 Trilyun (3200 Milyar) adalah sangat besar, dan silpanya juga sangat besar, jadi tidak ada alasan yang logis terkait anggaran karena sangat cukup. Bahkan kalau kami menghitung 322 THL x Rp.1.500.000 x 12 bulan =Rp. 5.976.000.000 (5,976 M) hanya butuh 6 milyar untuk gaji ratusan THL tersebut dalam setahun
Anggaran untuk gaji ratusan THL setahun tersebut cukup diambilkan dari anggaran Perjalanan Dinas dan Anggaran ATK dua SKPD di Banyuwangi, dimana anggaran dalam APBD 2021 mencapai 80 Milyar rupiah. Bahwa kami menilai PHK terhadap ratusan THL tidak tepat karena Pemkab Banyuwangi bukan suatu perusahaan profit yang mau bangkrut.
“Terkait hal tersebut kami Puskaptis Banyuwangi mengeluarkan pernyataan sikap yang mana ditengah bencana Covid 19 ini Pemerintah Kabupaten Banyuwangi hendaknya tidak mem-PHK 322 THL, karena kebijakan tersebut tidak manusiawi, karena justru akan menambah jumlah pengganguran dan kemiskinan,”tegasnya.
Bahwa Puskaptis meminta SKPD terkait untuk memanggil para THL agar dapat mempekerjakannya sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Jika kemudian Pemkab Banyuwangi tidak sanggup membayar atau memang sudah bangkrut maka kami akan membayarnya dengan patungan atau saweran dari masyarakat secara luas. Dan kami akan membuka posko pengaduan PHK THL agar dilakukan gugatan citizen law suit atau gugatan class action atas sikap semena- mena pemkab Banyuwangi terhadap ratusan THL ditengah covid 19,”pungkasnya. (ris,dod)