<

Wabup Irwan Sebut, Vonis Hakim PTUN Tak Jauh Berbeda Dengan Rekomendari Majlis Etik

BONDOWOSO, IndonesiaPos

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kasus penururan pangkat mantan Kepala Disparpora, Harry Patriantono, dan pencopotan jabatan dari eselon II, akhirnya terungkap, setelah Bupati Bondowoso dikalahkan.

Menanggapi putusan tersebut, Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Raahmat menegaskan, putusah hakim PTUN itu membatalkan putusan Bupati, yang mencopot Harry Patriantono dari Kepala Disparpora menjadi staf.

Menurut Wabup Irwan, dalam putusan PTUN itu, Bupati diperintahkan oleh majlis hakim untuk menerbitkan SK mengangkat kembali Harry Patriantono satu tingkat dibawah eselon yang lama.

Baca Juga :

Bupati Bondowoso Kalah Telak Lawan Harry Patriantono di PTUN Surabaya

“Kalau sebelumnya Pak Harry Patriantono pada saat menjabat Kadisparpora eselon II, maka SK yang akan diterbitkan oleh Pak Bupati itu adalah eselon III,”ujar Wabup Irwan. Jum’at (5/3/2021).

Keputusan itu, kata ketua DPC PDI Perjuangan ini, sesuai dengan rekomendasi dari keputusan majlis etik, beberapa waktu lalu, Kadisparpora diturunkan satu tingkat dibawahnya.

Wabup menambahkan,  pihaknya sangat menghormati keputusan majlis hakim PTUN Surabaya. Ia berharap, kasus ini dapat dijadikan pelajaran bagi pejabat yang lain, agar kasus serupa tidak terulang kembali.

“Saya tidak ingin kasus ini terulang lagi. Oleh karena itu saya minta kepada seluruh ASN di Bondowoso, agar memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, apalagi bagi pejabat eselon,”tegasnya.

Baca Juga :

Heboh, Video Kadis Pariwisata Berjoget Dengan Perempuan Berjilbab Diatas Meja Kantor Dinas

Sekedar diketahui, kasus yang menyeret Harry Patriantono, lengser dari kursi Kadispariwisata, lantaran  aksi nekatnya berjoget diatas meja kanto bersama seorang perempuan. Akibat memamirkan kebolehannya mendadak viral, dan membuat wargenet mengecam perbuatan tersebut, karena tidak etis.

Adegan sambil menari-nari diatas meja milik negara itu dianggap  sangat tidak etis, dan melanggar kode etik dirinya sebagai ASN, sehingga Harry, panggilan akrabnya, menjalani sidang etik, dan menerima vonis pencopotan dan penurunan pangkat satu tingkat diatas.

BERITA TERKINI