JAKARTA, IndonesiaPos
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso bersaksi untuk dua terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3/2021).
Dalam sidang, Joko merinci aliran uang Rp 14.7 miliar dari fee perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19.
“Rp 14.7 miliar yang diberikan ke menteri kurang lebih sebesar itu, dari jumlah itu Rp 8.4 miliar saya berikan ke Pak Menteri melalui Pak Adi (Adi Wahyono, red)” kata Joko saat sidang, dilansir Antara.
Adi Wahyono merupakan Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Azis lalu mengonfirmasi keterangan Joko dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait aliran uang tersebut.
“Dalam BAP 78 saudara mengatakan setelah menerima uang, menteri mengevaluasi penerimaan uang dan atas arahan menteri uang tersebut dibayarkan untuk beberapa keperluan, ini benar?” tanya Azis.
Jaksa kemudian bertanya mengapa dana untuk kegiatan-kegiatan tersebut diambil dari fee vendor bansos.
“Tidak tahu, hanya menjalankan perintah,” jawab Joko.
“Itu Rp 14.7 miliar sudah habis dipakai?” tanya jaksa.
“Waktu itu sudah terdistribusi semua,” ujar Joko.
Berikut rincian penggunaan uang tersebut, yang salah satunya untuk pembayaran artis Cita Citata, saat kegiatan rapat di Labuhan Bajo sebesar Rp 150 juta.
- Kepada Adi Wahyono untuk keperluan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebesar Rp 8.4 miliar
- Kepada Adi Wahyono sebesar Rp 1 miliar
- Kepada Pepen Nazaruddin (Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial) Rp 1 miliar
- Karo Perencanaan Kemensos Adi Karyono sebesar Rp 550 juta namun sudah dikembalikan pada 25 November 2020.
- Karopeg Kemensos Amin Raharjo sebesar Rp 100 juta
- Sunarti (Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos) sebesar Rp 100 juta
- Robin (tim bansos) Rp 300 juta
- Yogi tim bansos Rp 300 juta
- Iskandar Rp 250 juta
- Rizki Kemensos Rp 350 juta
- Firman tim bansos Rp 250 juta
- Reinhan Rp 70 juta
- Pembelian 10 buah ponsel senilai total Rp 140 juta kepada pimpinan Kemensos
- 3 unit sepeda Brompton untuk Sekjen Kemensos Hartono Laras senilai Rp 120 juta
- Untuk operasional BPK Rp 1 miliar yang diberikan melalui Adi
- Pembayaran hotel biro humas Rp 80 juta
- Pembayaran tes swab Covid-19 pimpinan Kemensos Rp 30 juta
- Seragam baju tenaga pelopor Rp 80 juta
- Pembayaran kegiatan Mesuji, Lampung Rp 100 juta
- Pengerahan tenaga pelapor untuk monitoring gudang Rp 80 juta
- Pembayaran makan minum rapat pimpinan mulai awal hingga akhir Rp 100 juta
- Pembayaran makan minum tim bansos relawan dan tim pantau Rp 200 juta
- Pembayaran sapi Rp 100 juta
- Pembayaran artis Cita Citata, untuk kegiatan rapat di Labuhan Bajo Rp 150 juta
- Sewa pesawat carter persawat Labuan Bajo Rp 270 juta
Diketahui, dalam kasus ini, Harry dan Ardian didakwa menyuap Juliari dan sejumlah pejabat di Kementerian Sosial.