SUMENEP,IndonesiaPos
Seorang nenek bernama Rasimi tinggal di Dusun Talambung Laok, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, hidup bersama cucunya, Nuraini, mengaku pernah menerima BPNT. Namun, setelah itu nenek Rasimi tidak pernah dapat bantuan dari pemerintah, baik pusat, daerah dan desa.
Pada bulan Juni 2020, kartu BPNT milik nenek kelahiran 1949 itu dititipkan disalah satu agen E-Warung inisial Agen HN di Desanya.
Menurut Nuraini, kartu BPNT itu dititipkan ke Agen E-Warung, karena sebelumnya pada saat ada pertemuan PKH, disarankan untuk memilih salah satu program, antara KPM BPNT dan KPM PKH.
“Saat pertemuan itu saya diminta untuk memilih. Mau milih PKH apa BPNT karena dalam satu KK katanya tidak boleh Nerima dua program, akhirnya saya memilih PKH,”kata Nuraini.
Nuraini juga mengaku kalau kartu BPNT miliki neneknya dititipkan kepada agen E-Warung HN di Desa Gadu Barat. Karena takut bermasalah dengan program PKH.
“Pertamanya kami, yang mengambil bantuan beras milik nenek saya. Karena kami disuruh milih satu, ya kami milih PKH,”ungkapnya.
“Akhirnya kami ketika bercerita ke agen E-Warung, lalu kemudian agen bilang tidak apa-apa kartunya titip disini dan agen bilang mau bertanggung jawab untuk mengembalikan ke Sumenep (Pemerintah Daerah),”tambahnya.
Namun sayang, lanjut Nuraini, Agen E-Warung itu bukan mengembalikan kartu BPNT milik nenek-nya melainkan dia menggesek dan mengambil bantuan milik nenek-nya.
“Tapi ternyata Agen E-Warung malah menggesek kartu itu bukan dikembalikan ke pemerintah, dan kami tidak tahu Agen E-Warung itu menggesek kartu milik nenek saya berapa kali,”ungkapnya.
Bahkan menurut Nuraini, Anaknya Agen E-Warung HN yang bernama RQ juga mengaku telah menggesek bantuan Covid-19 yang bernilai 500 ribu dan 200 ribu dan uangnya tidak diberikan kepda nenek Rasimi.
“Masalah ini sudah ada pertemuan antara kami, Dinas Sosial, Pihak Bank dan agen. Dan waktu agen mengakui telah mengesek berulang kali dan dua kali bantuan uang. Nilainya 500 ribu dan 200 ribu,” jelasnya.
Sementara itu, anak Agen E-Warung HN mengakui, bahwa dirinya telah menggesek kartu BPNT milik nenek Rasimi. Bahkan, ketika ditanya kenapa dirinya melakukan perbuatan melawan hukum, dirinya menyarankan agar bertanya langsung kepada Dinas terkait.
“Mohon maaf mas kalau mau tanya persoalan yang ibu Rasimi, baik itu LSM atau wartawan kata Kepala Dinas Sosial saya disuruh jangan jawab apapun, kalau ingin tahu disuruh menemui pak kadis,”jawab RQ jubir Agen E-Warung HN.
RQ mengakui bahwa dirinya telah melakukan perbuatan melawan hukum itu. Karena ada perintah dari TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) yang lama kalau ada kartu ganda dalam satu KK untuk dicabut.
“Pada waktu TKSK Pak Idi, sebelum perubahan TKSK diperintah kalau ada kartu ganda dalam satu KK agar dicabut. Dan kebetulan milik ibu Rasimi itu ganda dengan cucunya karena satu KK,”ungkapnya.
Selain itu, RQ juga mengaku dirinya melakukan perbuatan itu benar-benar tidak tidak tahu karena dirinya hanya meneruskan pekerjaan ayahnya HN.
“Saya tidak tahu juga kenapa kartu itu ada disini. Karena kartu sudah lama disini, sekitar bulan 6 tahun 2020 dan bapak saya yang menerima titip kartu itu,” ungkapnya pula.
“Saya juga kaget saat digesek ternyata sudah beberapa bulan tidak diambil, jadi sangat banyak sekali. Jadi ketimbang kartu ini hangus jadi saya gesek, dan berasnya saya kasih ke tetangga yang tidak mendapatkan bantuan,” akunya.
Ditanya bagaimana kasus tersebut saat ini dan bagaimana hubungannya dengan nenek Rasimi, dia menjawab pihaknya sudah ganti rugi kepada negara bukan ke nenek Rasimi, karena kartu beserta ganti ruginya sudah diserahkan kepada Dinas terkait.
“Sekarang sudah diserahkan ke Dinas (Dinas Sosial) semuanya, baik kartu dan ganti ruginya dikembalikan ke kas Negara. Makanya pak kadis bilang kalau ada yang bertanya soal ini langsung menghadap kepada pak Kadis, ini sudah pesannya pak kadis kepada saya,” pungkasnya.( amn/hen ).