JAKARTA, IndonesiaPos
Artis penyanyi dangdut Cita Citata ikut terseret dalam aliran dana kasus yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Nama Cita Citata disebut dalam persidangan di Tipikor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko, membeberkan semua aliran dana dalam kasus tersebut.
Namun, Cita Cita enggan mengembalikan uang tersebut karena menilai dirinya bekerja secara profesional saat diminta mengisi acara rapat Kemensos di Labuan Bajo.
“Ya kalau (diminta) dibalikin, balikin juga dong, kan kita udah capek kerja,”tegas Cita Citata.
Baca Juga :
Cita Citata melanjutkan, jika dirinya akan dimintai klarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tidak akan hadir. “Nggak sih, nggak ada (dipanggil KPK),”kata Cita Citata.
Cita Citata juga menegaskan bahwa dirinya tak pernah berhubungan langsung dengan pihak Kementerian Sosial saat itu.
Sementara itu dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, masing-masing Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM dan Harry Sidabukke.
Tersangka Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono diketahui merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos di Kemensos. Sedangkan Ardian dan Harry Sidabukke diketahui merupakan pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bantuan sosial.
Juliari diduga telah menerima “commitment fee” sebesar Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar yang dijanjikan sebelumnya.
KPK menduga Juliari juga menerima uang sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.
KPK meyakini pada periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan pribadi Juliari Peter Batubara.