PAMEKASAN,IndonesiaPos
Lembaga pemasyarakatan (lapas) Pemekasan menggelar seminar dan penyuluhan Hukum terkait penyalahgunaan Narkotika di Blok Rehabilitasi yang melibatkan Kalapas, Kasi Binadik, kepala KPLP, Staf Kamtib, Dokter Lapas dan Staf Rehabilitasi
Selein itu, turut hadir Kasat Binpolmas Ipda Kusmanto bersama anggotanya untuk memberikan penyuluhan hukum terkait penyalahgunaan Narkotika terhadap 180 residen rehabilitasi adiksi narkotika. Minggu, (28/03/2021)
Kalapas Pamekasan, Hanafi mengajak peserta untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME dan jadilah insan taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur serta berguna dalam pembangunan.
Kata Hanafi, UU Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 54 menegaskan bahwa Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi untuk menghentikan ketergantungan terhadap narkoba. Rehabilitasi tersebut juga bertujuan untuk memulihkan kemampuan fisik, mental, dan sosial penderita.
Tahapan Rehabilitasi Narkoba di Indonesia dibagi menjadi tiga tahapan,diantara nya, Rehabilitasi Medis atau detoksifikasi. Rehabilitasi Non-Medis atau Primer, dan Tahap Bina Lanjut.
“Belum ada tahapan baru terkait rehabilitasi narkoba di Indonesia. Hanya saja, tahapan rehabilitasi non-medis atau primer di zaman sekarang lebih diperdalam. Karena terkadang, masalah psikologis lebih sulit diatasi ketimbang hal-hal yang menyangkut fisik,”ujarnya.
Tahapan Rehabilitasi Narkoba yang ada di Lapas Pamekasan kata dia, sudah terbukti sangat membantu mantan pecandu untuk kembali ke jalan yang “Lurus”. Kendati, mereka yang menjalani tahapan tersebut tetap perlu mendapatkan dukungan dari keluarga, pasangan, dan sahabat terdekat.
“Oleh karena itu, jika ada kerabat yang kebetulan harus menjalani rehabilitasi narkoba, pastikan anda atau orang-orang terdekatnya tidak lepas tangan begitu saja,”imbuh M.Hanafi.(hel/hen).