PAMEKASAN,IndonesiaPos
Lapas Kelas II A Pamekasan teken MoU dengan Pondok Pesantren Puncak Darussalam Pamekasan, terkait rehabilitasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkoba, di aula Lapas Blok A . Rabu (31/03/2021).
Kalapas Pamekasan Hanafi mengajak kepada WBP untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan.
“Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur yang berguna dalam pembangunan, kata kyai karena kita tidak tahu rencana Allah,”pesan Hanafi.
Menurut Hanafi, rehabilitasi tahun 2021 merupakan program berkelanjutan dimana pada tahun 2020 telah dilaksanakan Rehabilitasi di Lapas ini yang sudah berjalan dengan baik.
Tahun ini, kata dia, kasus penyalahgunaan Narkoba dini di tahun ini tercatat sudah ribuan orang. Hal itu menurutnya,akan menjadi ancaman bagi generasi muda di negara ini.
“Ribuan orang yang tercatat sebagai penyalahguna narkoba di tahun ini, melalui pelaksanaan Rehabilitasi ini, bisa meminimalisir jumlah korban penyalahguna narkoba. Diharapkan, sehabis masa pidana nanti tidak terjerat kasus Narkoba lagi,ucap Kalapas Hanafi.
Tujuan dari rehabilitasi sosial ini, sebagai proses refungsionalisasi dan pengembangan agar WBP mampu memelihara pemulihan dan melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
“Selain itu agar warga binaan yang bebas dapat kembali ke masyarakat dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat umum, dan menghimbau agar WBP untuk tidak lagi mengulang perbuatannya dan tidak menggunakan Narkoba, karena hukuman akan bertambah berat,”tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Pengasuh Ponpes Puncak Darussalam, Potoan Daya Palengaan Pamekasan, RKH. Abdul Hannan Tibyan, memberikan pencerahanan dan berhasil menghipnotis peserta WBP dengan gaya ceramahnya yang menghibur.( hel/hen ).