Jeruk Makan Jeruk, Klarifikasi Perhutani Jember Terkait Tuntutan Hak Mantan Karyawannya
JEMBER, IndonesiaPos
Setelah menolak untuk dimintai klarifikasi IndonesiaPos terkait tuntutan Zaenal Arifin, mantan karyawannya menyangkut Hak Tunjangan Apresiasi Kinerja dengan dalih semua di handle Adm Perhutani, pihak KPH Perhutani akhirnya menjelaskan kronologis kejadian tersebut justru dengan mengunggahnya melalui media online lain.
Sebelumnya salah seorang perwakilan KPH Perhutani Jember saat ditemui IndonesiaPos usai melakukan mediasi di kantor Disnaker Jember, Rabu lalu tidak memberi komentar dan mengarahkan untuk meminta klarifikasi kepada Adm.Perhutani Rukmana Suprianto.” Langsung ke Pak Adm saja ya, karena aturannya seperti itu.kita berteman saja, berteman saja ya,”ungkapnya sambil berlalu.
Bukannya memberi klarifikasi,ujung-ujungnya Tak berselang lama, pihak Perhutani justru mengunggah klarifikasi terkait persoalan tersebut melalui salah satu media online lain .
Dalam berita yang diunggah salah satu media online tersebut menyatakan bahwa Perhutani jamin setiap karyawan terima hak pensiun.
Link Berita tersebut di kirim via pesan Whatapp kepada wartawan Indonesia Pos oleh humas Perhutani Agus Sulaiman dengan dalih sebagai referensi bagi media ini. Padahal jika mengacu pada kode etik jurnalis, hak memberikan klarifikasi (hak jawab) seharusnya ditayangkan oleh media yang bersangkutan jika merasa tidak puas. Bukan melalui media lain.
Sebelumnya dalam pemberitaan terkait persoalan ini,menyebutkan bahwa zaenal Arifin mantan karyawan perhutani menanyakan hak-hak terkait tunjangan Apresiasi Kinerja dan tunjangan perumahan yang menurutnya tidak sesuai realita. Terkait tunjangan perumahan ungkap Zaenal,dirinya hanya mendapatkan separuh dari jumlah nominal yang seharusnya ia terima dan itupun ia terima dari pihak bendahara perhutani secara tunai tanpa ada keterangan tertulis apapun terkait keperuntukan uang tersebut.
” saya hanya diberi uang sekitar Rp.5 juta langsung dikantor. Katanya untuk tunjangan perumahan tanpa ada bukti apapun,”terangnya.
Dan nilai itu lanjut Zaenal tidak sesuai dengan hak seharusnya yang ia terima. Seharusnya ia mendapatkan Tunjangan perumahan hingga kisaran Rp.10 juta lebih namun ia hanya mendapatkan separuhnya.(uki)